DJP Jawa Timur I dan APINDO Sinergi Dukung Implementasi Coretax dan Transformasi Perpajakan
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) I berkolaborasi dengan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) Jatim mendukung implementasi Coretax DJP serta berbagai regulasi perpajakan lainnya.
Kolaborasi ini terjalin saat audiensi di Ruang Rapat Kanwil DJP Jatim I, Kamis (21/5/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum diskusi strategis dalam memperkuat kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan dunia usaha.
Pertemuan ini juga menjadi sarana untuk membangun pemahaman yang sama atas kebijakan perpajakan, serta menjawab berbagai tantangan implementasi sistem perpajakan yang terus berkembang.
Kepala Kanwil DJP Jatim I Max Darmawan mengatakan, kolaborasi dengan dunia usaha memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan transformasi perpajakan.
Menurutnya, komunikasi yang efektif antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang adaptif dan berkelanjutan.
“Kami berharap APINDO dapat terus menjadi mitra strategis dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan dunia usaha, membantu menyebarluaskan pemahaman ketentuan perpajakan, serta mendorong peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak,” ujar Max Darmawan, Sabtu (23/5/2026).
Melalui sinergi yang terjalin, DJP dan APINDO diharapkan dapat bersama-sama mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif, memperkuat kemudahan berusaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Kanwil DJP Jatim I berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan, edukasi perpajakan, dan penguatan kepatuhan Wajib Pajak. (aci)


