Kemenkeu Tambah 18 Kantor Pelayanan Pajak Madya, Ini Daftar 18 KPP Madya Baru
JAKARTA, SURYAKABAR.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (24/5/2021). Acara peresmian diselenggarakan di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan turut menghadiri acara ini.
Dalam reorganisasi ada beberapa perubahan yang mendasar di antaranya perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.
Pada sektor penambahan jumlah KPP Madya, tercatat ada 18 kantor baru. Dengan demikian kini jumlah KPP Madya menjadi 38 dari sebelumnya 20 KPP Madya.
“Penambahan KPP Madya yang baru ini 18 ditambah 20 (menjadi) 38 KPP Madya di dalam struktur penerimaan pajak kita akan bertanggungjawab untuk penerimaan sebesar 33,79%,” kata Sri Mulyani saat peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP lewat saluran YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Senin (24/5/2021).
Tanggungjawab penerimaan pajak sebesar 33,79% yang dibebankan kepada 38 KPP Madya ini siginifikan, jika dibandingkan dengan beban yang diberikan kepada 20 KPP Madya sebelumnya yakni sebesar 19,53%.
Dari 18 KPP Madya baru dua di antaranya ada di Jawa Timur yakni KPP Madya Dua Surabaya dan KPP Madya Gresik. Selain dua KPP Madya baru di Jawa Timur tersebut, 13 KPP Madya baru lainnya ada di Pulau Jawa dan tiga di luar Jawa.
“Tujuannya tidak hanya sekadar untuk menambah jumlah KPP Madya, namun juga untuk makin memberikan pelayanan agar makin baik dan terintegrasi bagi para wajib pajak,” urai Sri Mulyani Indrawati.
Penambahan jumlah KPP Madya baru di beberapa Kantor Wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah.
Penambahan jumlah KPP Madya diiringi dengan perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. DJP menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya. Dari yang sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua KPP Madya.
“Penataan organisasi instansi vertikal yang dilakukan DJP cukup komprehensif cakupan perubahannya,” ujar Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak dalam sambutannya.
Dalam rangka reorganisasi, DJP juga melakukan perubahan struktur organisasi pada KPP dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap seksi. Selain itu, dilakukan juga stratifikasi KPP Pratama di mana potensi perpajakan menjadi salah satu dasar dalam menentukan jumlah Seksi Pengawasan. KPP Pratama Kelompok I memiliki enam Seksi Pengawasan, sedangkan KPP Pratama Kelompok II memiliki lima Seksi Pengawasan.
Pembaruan organisasi instansi vertikal DJP berdampak untuk sebagian wajib pajak yakni wajib pajak yang kantor pajaknya mengalami penataan seperti berikut ini. Terdapat 1 Kanwil, 11 KPP, dan 3 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang mengalami perubahan nomenklatur (nama) kantor. Kemudian terdapat 27 KPP dan 1 KP2KP yang mengalami penyesuaian wilayah kerja. Hal ini dilaksanakan guna menyelaraskan beban kerja, menyesuaikan wilayah kerja, serta konsekuensi dari pembentukan KPP Madya baru.
“Semua memiliki harapan besar, tujuan dari penataan organisasi yaitu mengoptimalkan penerimaan pajak organisasi yang andal, efektif, efisien agar bisa tercapai,” tambah Suryo Utomo.
Wajib pajak yang terdampak reorganisasi instansi vertikal DJP telah mendapatkan pemberitahuan dari KPP terdaftar yang lama. Mulai 24 Mei 2021, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dapat dilaksanakan di KPP terdaftar yang baru. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dapat menghubungi DJP melalui Agen Kring Pajak di nomor 1500200.
Perlu diketahui masyarakat bahwa reorganisasi instansi vertikal DJP merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal.
Ketentuan tentang organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020. Info selengkapnya tentang Pertanyaan Sering Ditanya (FAQ) ketentuan ini dapat dilihat melalui tautan https://www.pajak.go.id/id/penataan-ulang-organisasi-instansi-vertikal-direktorat-jenderal-pajak, sedangkan info tentang perubahan unit kerja tersedia pada tautan www.pajak.go.id/wilayah-administrasi. (es)
18 KPP Madya Baru yang Ditetapkan Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021:
1.KPP Madya Dua Medan
2.KPP Madya Bandar Lampung
3.KPP Madya Dua Jakarta Pusat
4.KPP Madya Dua Jakarta Barat
5.KPP Madya Dua Jakarta Selatan I
6.KPP Madya Jakarta Selatan II
7.KPP Madya Dua Jakarta Selatan II
8.KPP Madya Dua Jakarta Timur
9.KPP Madya Dua Jakarta Utara
10.KPP Madya Dua Tangerang
11.KPP Madya Dua Bandung
12.KPP Madya Karawang
13.KPP Madya Kota Bekasi
14.KPP Madya Dua Semarang
15.KPP Madya Surakarta
16.KPP Madya Dua Surabaya
17.KPP Madya Gresik
18.KPP Madya Banjarmasin