BPJS Kesehatan dan RS Petrokimia Gresik Tak Lagi Kerja Sama, Mulai 15 September 2026

GRESIK, SURYAKABAR.com – Rumah Sakit (RS) Petrokimia Gresik mengakhiri kerja sama dengan BPJS Kesehatan terhitung mulai 15 September 2026.

Meski demikian, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjalani pengobatan secara rutin di RS Petrokimia Gresik tidak perlu khawatir, karena peserta tetap mendapatkan kelanjutan pelayanan sesuai kebutuhan medis di rumah sakit lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, BPJS Kesehatan mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada akses pelayanan kesehatan peserta JKN.

“Pengambilan keputusan pengakhiran kerja sama ini merupakan tindak lanjut hasil penelusuran yang menunjukkan adanya ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang belum dipenuhi, melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait lainnya,” ujarnya, Kamis (10/9/2026).

Baca Juga:  ASN Banyuwangi Berbagi Daftarkan 5000 Pekerja Informal BPJS Ketenagakerjaan di Momen Peringatan Kemerdekaan

Menurut Janoe, pengakhiran kerja sama tersebut telah disepakati kedua belah pihak antara BPJS Kesehatan dan RS Petrokimia.

Janoe menegaskan, BPJS Kesehatan mendukung upaya perbaikan RS Petrokimia Gresik dalam memenuhi standar mutu dan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan Program JKN.

BPJS Kesehatan juga memahami perubahan ini dapat menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan bagi peserta.

“Prioritas kami adalah memastikan peserta memperoleh keberlanjutan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan Program JKN. Pelayanan peserta dialihkan ke rumah sakit mitra lainnya, dengan pengaturan khusus untuk layanan hemodialisis rawat jalan,” jelasnya.

Janoe menyebut, rumah sakit mitra yang dapat melayani peserta sesuai kebutuhan medis dan ketersediaan layanan untuk layanan umum seperti Rawat Jalan dan Rawat Inap dapat dilayani di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Lindungi 42.210 Pekerja Rentan, Rp4,5 Miliar DBHCHT Digelontorkan untuk BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan, untuk Layanan Hemodialisis, peserta dapat mengakses layanan di RS Muhammadiyah Gresik, RS Petrokimia Driyorejo, RS Permata Hati dan RSUD Sidoarjo Barat, serta untuk Layanan Kemoterapi disebutkan Janoe bisa diakses di RS Semen Gresik.

“Informasi lokasi rumah sakit pengganti tersebut juga kami telah sosialisasikan kepada peserta. Peserta yang telah memiliki jadwal kontrol, rencana tindakan, atau rujukan ke RS Petrokimia Gresik dapat menghubungi petugas BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi dan pendampingan pengalihan pelayanan,” ungkapnya.

Menurut Janoe, khusus layanan hemodialisis rawat jalan, peserta JKN tetap dapat mendapatkan pelayanan di RS Petrokimia Gresik hingga batas waktu yang akan kami informasikan lebih lanjut.

Baca Juga:  KPPU Surabaya Bekali Calon Advokat Pahami Hukum Acara Persaingan Usaha

Apabila peserta memerlukan layanan lebih lanjut seperti rawat inap atau pelayanan spesialis lainnya, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan mitra sesuai kebutuhan medis dan prosedur yang berlaku.

“BPJS Kesehatan berkomitmen mendampingi peserta selama proses pengalihan pelayanan dan menyampaikan informasi perkembangan secara jelas melalui saluran resmi,” terangnya.

“Untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU atau petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit. Peserta juga dapat mengakses BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” pungkasnya. (aci)