KPPU Surabaya Bekali Calon Advokat Pahami Hukum Acara Persaingan Usaha

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya membekali peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Mereka merupakan lulusan hukum dari berbagai perguruan tinggi mengenai hukum acara persaingan usaha dan mekanisme penanganan perkara di KPPU.

Pembekalan tersebut disampaikan dalam kegiatan PKPA yang digelar Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Kamis (10/9/2026).

Kegiatan digelar secara hybrid dan diikuti 39 peserta, terdiri atas 35 peserta secara luring di Fakultas Hukum UNESA dan empat peserta secara daring.

Baca Juga:  KPPU dan Pusan National University Bahas Perbandingan Penegakan Persaingan Usaha RI-Korea Selatan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KPPU Surabaya Dyah Paramita hadir sebagai pemateri, dengan sesi pembekalan dimoderatori Steven Mandraguna, anggota pengurus Bidang Pendidikan DPC PERADI Surabaya.

Dalam pemaparannya, Dyah menjelaskan berbagai aspek hukum acara persaingan usaha, termasuk peran dan kewenangan KPPU serta mekanisme penanganan perkara persaingan usaha.

Peserta mendapatkan gambaran mengenai tahapan penegakan hukum persaingan usaha, mulai dari tahap awal penanganan perkara hingga proses pemeriksaan dan pengambilan putusan oleh KPPU.

Dyah menekankan pemahaman mengenai hukum persaingan usaha penting bagi profesi advokat.

Baca Juga:  Kanwil IV KPPU Pantau Ketersediaan Pasokan dan Pergerakan Harga Pangan di Pasar Tradisional Wonokromo Surabaya Jelang Nataru

“Pengetahuan terhadap ketentuan substantif maupun hukum acara diperlukan agar advokat dapat memberikan pendampingan dan nasihat hukum secara tepat kepada pelaku usaha maupun pihak lain yang berkepentingan,” ujarnya.

Pembekalan berlangsung interaktif melalui pemaparan dan diskusi. Peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring, memperoleh kesempatan untuk mendalami penerapan hukum persaingan usaha serta aspek prosedural dalam penanganan perkara di KPPU.

Keterlibatan KPPU Kanwil IV dalam kegiatan PKPA tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum persaingan usaha di kalangan praktisi dan calon praktisi hukum.

Baca Juga:  Lahan BUMDes Disulap Jadi Wisata Petik Melon, 3 Bulan Sekali Panen 400 Buah

“Pemahaman tersebut diharapkan menjadi bekal bagi peserta dalam menjalankan profesi advokat, khususnya ketika memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, KPPU berharap peserta PKPA semakin memahami peran dan kewenangan KPPU serta mekanisme penegakan hukum persaingan usaha.

Pemahaman tersebut diharapkan turut mendorong peningkatan kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha dan mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif. (aci)