Penerimaan Pajak DJP Jatim II Tumbuh 25 Persen, Tembus Rp16,08 Triliun hingga Juli 2026
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Penguatan aktivitas ekonomi di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II tercermin dari capaian penerimaan pajak yang terus menunjukkan tren positif.
Hingga 31 Juli 2026, penerimaan pajak berhasil mencapai Rp16,08 Triliun atau 44,23 persen dari target yang ditetapkan pada tahun ini.
Capaian tersebut meningkat 25,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kinerja tersebut sekaligus menjadi indikator, pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur II masih terjaga dan didukung meningkatnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Secara regional, realisasi tersebut sejalan dengan capaian penerimaan pajak di Jawa Timur yang telah mencapai Rp63,64 Triliun atau 44,03 persen dari target.
Sementara itu, secara nasional, penerimaan pajak telah menembus Rp1.209,6 Triliun atau setara 51,31 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, mengatakan, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah industri dalam beberapa waktu terakhir belum memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun PPh Badan.
Menurut Arridel, sebagian besar pekerja yang terdampak PHK memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga sejak awal tidak memiliki kewajiban membayar PPh Pasal 21.
Sementara itu, kontribusi PPh Badan dari perusahaan-perusahaan yang mengalami penurunan usaha juga relatif kecil dalam beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, potensi penurunan penerimaan dari sektor tertentu mampu diimbangi tumbuhnya kawasan industri baru, terutama di wilayah Madiun dan Ngawi.
Berkembangnya pusat-pusat industri tersebut dinilai mampu menambah jumlah wajib pajak baru sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di daerah.
Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II masih didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi 31,55 persen.
Selanjutnya disusul PPN Impor sebesar 26,39 persen, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 17,17 persen, PPh Pasal 21 sebesar 10,03 persen, serta PPh Pasal 22 Impor sebesar 5,57 persen.
Dari sektor usaha, industri pengolahan masih menjadi kontributor terbesar dengan porsi 56,10 persen, diikuti sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 21,64 persen, administrasi pemerintahan 7,48 persen, konstruksi 2,10 persen, serta sektor lainnya sebesar 12,67 persen.
Selain mencatatkan pertumbuhan penerimaan, Kanwil DJP Jawa Timur II juga membukukan peningkatan kepatuhan formal wajib pajak.
Hingga akhir Juli 2026, tercatat sebanyak 740.070 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 telah diterima, terdiri atas 671.253 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.817 SPT Wajib Pajak Badan.
Capaian tersebut merupakan hasil optimalisasi layanan perpajakan melalui konsultasi, pemanfaatan kanal digital, asistensi, edukasi berkelanjutan, serta imbauan berbasis analisis risiko kepatuhan yang terus diperkuat DJP. (sat)



