DJP Jatim I Gelar Kelas Pajak Wartawan, Jaga Tren Penerimaan Perpajakan di Surabaya

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menggelar Program Pajak Wartawan 2026 di kantor setempat, Jumat (31/7/2026).

Program ini diikuti lebih dari 40 wartawan di wilayah Kota Surabaya untuk mendapatkan edukasi mengenai regulasi perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan mengatakan, Program Pajak Wartawan menjadi salah satu strategi dari DJP Jawa Timur I untuk menjaga tren penerimaan pajak hingga akhir tahun, selain memperkuat pengawasan terhadap Wajib Pajak.

“Kami berharap rekan-rekan wartawan memperoleh informasi perpajakan langsung dari sumber resmi, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi lebih akurat, berimbang, dan mudah dipahami,” ujarnya.

Baca Juga:  Apresiasi Kepatuhan Pajak Kalla Group, DJP Sulselbartra Serahkan Penghargaan WP Terbaik dan Terbesar Tingkat Korporasi

Max menegaskan, media memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat. Karenanya, DJP Jatim I secara rutin menggelar Kelas Pajak untuk Wartawan sebagai sarana memberikan pemahaman mengenai kebijakan, regulasi, hingga proses bisnis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu komitmen DJP untuk membangun kepercayaan publik. “Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai sistem perpajakan, diharapkan pemberitaan yang muncul tidak hanya informatif, namun juga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” tegasnya.

Baca Juga:  Hari Pajak 2026, DJP Jatim II Perkuat Basis Pajak Digital demi Jaga Ketahanan Fiskal Negara

Max menjelaskan, wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I meliputi seluruh Kota Surabaya yang merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi terbesar di Indonesia. Kondisi tersebut membuat potensi penerimaan pajak di wilayah ini sangat besar.

Hingga saat ini, sektor industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dengan kontribusi lebih dari 30 persen terhadap total penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur I.

Di dalam sektor tersebut, industri hasil tembakau atau rokok menjadi penyumbang terbesar, disusul sektor perdagangan yang memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas industri pengolahan.

Selain itu, sektor administrasi pemerintahan juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak.

“Industri pengolahan masih menjadi tulang punggung penerimaan pajak di wilayah kami, terutama industri hasil tembakau. Setelah itu, disusul sektor perdagangan dan administrasi pemerintahan,” jelasnya.

Baca Juga:  DJP Jawa Timur I dan APINDO Sinergi Dukung Implementasi Coretax dan Transformasi Perpajakan

Selain mengoptimalkan penerimaan melalui pelayanan dan pengawasan, DJP juga terus memperkuat penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, pemblokiran rekening bukan merupakan langkah pertama dalam proses penagihan pajak. Tindakan tersebut baru dilakukan setelah berbagai upaya persuasif dan imbauan kepada wajib pajak tidak mendapatkan respons.

“Apabila wajib pajak bersikap kooperatif dan bersedia melunasi kewajibannya, tentu tidak sampai dilakukan pemblokiran rekening. Langkah tersebut hanya diterapkan kepada wajib pajak yang tidak kooperatif setelah melalui tahapan penagihan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Selain pemblokiran rekening, DJP juga dapat melakukan penyitaan aset sebagai bagian dari penagihan aktif sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut bertujuan mengamankan piutang pajak negara sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Max menyebut, dalam beberapa waktu terakhir jajaran Direktorat Jenderal Pajak di Jawa Timur juga telah melaksanakan sejumlah tindakan penyitaan aset terhadap wajib pajak sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan.

Di Jawa Timur terdapat tiga kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yakni Kanwil DJP Jawa Timur I di Surabaya, Kanwil DJP Jawa Timur II di Sidoarjo, dan Kanwil DJP Jawa Timur III di Malang.

Ketiganya bersinergi mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di wilayah Jawa Timur.

Melalui penguatan edukasi, kolaborasi dengan media, serta penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, DJP Jawa Timur I optimistis target penerimaan pajak sebesar Rp56,3 Triliun pada 2026 dapat tercapai dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional. (aci)