Hari Pajak 2026, DJP Jatim II Perkuat Basis Pajak Digital demi Jaga Ketahanan Fiskal Negara
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Momentum Hari Pajak 2026 dimanfaatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Melalui Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan yang digelar di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Rabu (8/7/2026), institusi tersebut menegaskan pentingnya perluasan basis pajak sebagai strategi menjaga ketahanan fiskal di tengah dinamika ekonomi global.
Forum yang sekaligus menjadi Forum Konsultasi Publik (FKP) itu dihadiri perwakilan instansi pemerintah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, asosiasi profesi, asosiasi dunia usaha, perguruan tinggi, media, hingga para wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II.
Kepala Bagian Umum dan Pelaksana Harian Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agung Yudha Hadiyanto, mengatakan, Hari Pajak bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum memperkuat kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara.
“Hari Pajak menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara. Di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang, perluasan basis pajak menjadi strategi penting untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, berkelanjutan, dan mampu mendukung ketahanan fiskal nasional,” ujar Agung Yudha.
Ia menjelaskan, pajak masih menjadi tulang punggung penerimaan negara. Dalam APBN 2026, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 2.357,7 Triliun atau sekitar 74,7 persen dari total pendapatan negara.
Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Timur II mendapat target penerimaan sebesar Rp 36,37 Triliun. Hingga awal Juli 2026, realisasi penerimaan neto tercatat tumbuh 25,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Capaian ini tentu menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat sekaligus memperluas basis pajak agar penerimaan negara semakin optimal,” kata Agung.
Dalam forum tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur II, Agus Saptomo, memaparkan strategi perluasan basis pajak di era ekonomi digital.
Salah satu fokusnya adalah implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Agus menegaskan kebijakan tersebut bukan pengenaan jenis pajak baru. Regulasi itu bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan sukarela, sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha digital dan usaha konvensional.
Forum juga menghadirkan pelaku ekonomi digital sekaligus influencer, Hari Purwanto dan Clayren Nathanniel, yang berbagi pengalaman menjalankan kewajiban perpajakan.
Keduanya menilai kemudahan layanan, edukasi, dan pendampingan dari DJP membantu mereka memahami sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih baik.
Melalui sesi Forum Konsultasi Publik, peserta turut menyampaikan berbagai masukan terkait penyederhanaan administrasi perpajakan, peningkatan kualitas layanan digital, efektivitas sosialisasi kebijakan baru, hingga penguatan komunikasi antara DJP dan para pemangku kepentingan.
Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II.
Melalui forum ini, DJP Jawa Timur II berharap kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, akademisi, asosiasi profesi, media, dan masyarakat semakin kuat guna mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan, adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital, serta mampu memperkuat ketahanan fiskal Indonesia. (sat)


