Berita Sidoarjo
Pemkab Sidoarjo Bentuk Satgas Khusus, Target Tuntaskan Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Korban Lumpur Lapindo dan Ganti Rugi sebagai upaya mempercepat penyelesaian hak-hak warga terdampak yang hingga kini belum tuntas, dua dekade setelah bencana lumpur Lapindo terjadi.
Pembentukan Satgas tersebut diumumkan Bupati Sidoarjo, Subandi, usai menggelar audiensi bersama jajaran terkait, perwakilan Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS), serta masyarakat korban lumpur Lapindo, di Opsroom Pemkab Sidoarjo, Selasa (2/6/2026) pagi.
Menurut Subandi, persoalan ganti rugi dan penyelesaian aset warga terdampak masih menyisakan berbagai masalah yang belum terselesaikan sejak bencana terjadi pada 2006.
“Persoalan terkait Lumpur Lapindo ini belum selesai sejak zaman Pak Win sampai sekarang, kurang lebih sudah 20 tahun. Biarkan ini betul-betul ada komitmen penyelesaian, kita membentuk Satgas Percepatan Penyelesaian Lumpur Lapindo Ganti Rugi,” ujar Subandi.
Ia mengatakan, Satgas dibentuk dengan struktur yang ringkas agar koordinasi dan komunikasi antarinstansi dapat berjalan lebih efektif.
Dalam tahap awal, Satgas akan memfokuskan pekerjaan pada validasi menyeluruh terhadap legalitas tanah milik warga terdampak.
Langkah tersebut dinilai penting sebelum data dibawa ke pemerintah pusat untuk proses tindak lanjut penyelesaian.
“Yang harus kita garis bawahi terutama legalitasnya, harus betul-betul kita siapkan. Jangan sampai kita sudah audiensi ke Jakarta, masih ada tanah yang tumpang tindih, atau tanah yang sudah dibayar tetapi menyampaikan belum dibayar. Ini tidak boleh, makanya nanti kita verifikasi betul,” jelas Subandi.
Selain memverifikasi status kepemilikan lahan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait lahan yang masih berstatus agunan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Koordinasi tersebut mencakup penelusuran data warga terdampak dan kejelasan rencana tata ruang atau site plan kawasan.
Satgas akan dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati. Anggotanya terdiri atas unsur pemerintah daerah, mulai dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Hukum, para camat di wilayah terdampak, perwakilan PPLS, hingga unsur masyarakat korban lumpur Lapindo.
Menanggapi kekhawatiran adanya tumpang tindih tugas antara satgas dengan PPLS, Subandi menegaskan kedua pihak akan bekerja dalam satu wadah yang sama, sehingga proses pendataan dapat berjalan lebih terintegrasi.
“PPLS masuk di dalam satgas. Tujuan kita supaya pendataan tidak ada tumpang tindih. Semua masuk sehingga data yang kita miliki benar-benar detail,” ujarnya.
Terkait tuntutan ganti rugi dari kalangan pelaku usaha di kawasan terdampak, Subandi menyatakan pemerintah akan menerapkan skala prioritas dengan mendahulukan penyelesaian hak warga atau pemohon perorangan.
Menurut dia, penyelesaian hak masyarakat harus menjadi fokus utama sebelum pemerintah menangani persoalan aset milik perusahaan atau pelaku usaha.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga berencana membuka pos-pos pengaduan di setiap kecamatan terdampak lumpur Lapindo.
Pos tersebut akan menjadi pusat layanan bagi warga yang merasa hak ganti ruginya belum terpenuhi atau masih menghadapi persoalan administrasi terkait aset mereka.
Melalui pembentukan satgas tersebut, Pemkab Sidoarjo berharap proses penyelesaian ganti rugi yang telah berlangsung selama hampir 20 tahun dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi para korban lumpur Lapindo. (sat)



