Berita Kota Surabaya
Pemkot Surabaya Data 711 Petugas Parkir Resmi Tanpa Bayar Tunai
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Sebanyak 711 petugas parkir di Kota Surabaya telah resmi terintegrasi dalam sistem parkir digital non-tunai.
Jumlah tersebut terdata hingga Kamis (23/4/2026), setelah sebelumnya ada tambahan 95 juru parkir (jukir) dan kini menjadi 616 petugas parkir baru, yang masuk dalam sistem pembayaran digital dan terhubung langsung dengan rekening masing-masing petugas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, percepatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menjawab keluhan masyarakat soal parkir liar, pembayaran tunai tanpa bukti, hingga potensi kebocoran pendapatan daerah.
Menurutnya, perluasan implementasi parkir digital kini menyasar sejumlah ruas jalan baru yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Seperti Jalan Ngagel Jaya, Ngagel Jaya Barat, Ngagel Jaya Tengah, Pucang Anom Permai, Wonokromo, Raya Darmo Satelit, hingga Kupang Baru.
Selain menambah jumlah petugas, Dishub juga membenahi sistem dan validasi data lapangan. Dari total 1.749 jukir tepi jalan umum di Surabaya, sekitar 1.300 orang telah menjalani proses verifikasi administrasi.
“Namun, yang benar-benar aktif dalam sistem digital melalui pembukaan rekening dan aktivasi ATM Bank Jatim baru mencapai 711 orang. Pemerintah menargetkan jumlah tersebut segera menembus angka 800 petugas dalam waktu dekat,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Untuk mempercepat capaian itu, Dishub menerapkan strategi jemput bola. Tim khusus diterjunkan langsung ke lapangan dan dibagi menjadi tiga kelompok untuk mendatangi jukir yang belum masuk sistem.
Bagi jukir yang bersedia bergabung, pemerintah langsung memfasilitasi pembukaan rekening serta aktivasi ATM Bank Jatim. Sebaliknya, bagi yang menolak, Dishub akan melakukan penertiban hingga kemungkinan pergantian petugas dan penarikan kartu tanda anggota (KTA).
“Langkah ini dinilai penting karena parkir digital bukan lagi sekadar program uji coba, melainkan kebutuhan warga kota yang menuntut kepastian pembayaran yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Dalam implementasinya, Pemkot Surabaya menyiapkan tiga skema pembayaran non-tunai, yakni QRIS, kartu elektronik atau e-money, serta voucher parkir.
Skema voucher parkir menjadi salah satu inovasi yang cukup menarik. Masyarakat dapat membeli voucher tersebut dan menggunakannya sebagai alat pembayaran resmi di seluruh titik parkir tepi jalan umum.
Distribusi voucher kini mulai dilakukan melalui jaringan ritel modern. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembelian secara daring melalui nomor layanan resmi Dishub Surabaya di 087871731465, lalu mengambil voucher di Kantor Dishub. (aci)


