Lima Fokus Kebijakan Utama Bank Indonesia Jatim Perkuat Stabilitas Ekonomi

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur (BI Jatim) merancang kebijakan untuk memperkuat stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya menjelang paruh kedua 2026.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jatim Ibrahim dalam Media Briefing 2026 bertema “Sinergi Memperkuat Stabilitas untuk Mendukung Ketahanan Ekonomi Jawa Timur dalam Mewujudkan Indonesia Tangguh dan Mandiri” di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Timur (OJK Jatim), Senin (22/6/2026).

Ibrahim mengatakan, BI Jatim menerapkan lima fokus kebijakan utama untuk memperkuat stabilitas tersebut, di tengah kondisi ekonomi global yang saat ini tidak menentu.

Baca Juga:  Bank Indonesia Catat Penjualan Ritel Membaik dan Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

Pertama, efektivitas kebijakan moneter dan makroprudensial. BI terus meningkatkan intensitas intervensi valuta asing melalui Non-Deliverable Forward (NDF) dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

Struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) juga dijaga ketat pada seluruh tenor sejalan dengan kenaikan BI-Rate ke level 5,75 persen.

“Dari sisi makroprudensial, BI memberlakukan peningkatan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) menjadi 40 persen dari modal bank yang efektif berlaku per 1 Juli 2026,” ujarnya.

Kebijakan Kedua, yakni akselerasi digitalisasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Hal ini mendorong interaksi ekonomi yang lebih modern, BI memperpanjang kebijakan kartu kredit dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga:  SGN Perluas Areal Tebu, Perluas Pasokan Bahan Baku Gula Nasional

Menurutnya, akses keuangan digital semakin diperluas melalui program Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) Jelajah, ekspansi QRIS antarnegara, serta optimalisasi Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI).

“Bank Indonesia Jawa Timur juga memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD),” jelasnya.

Kemudian, pendalaman pasar uang, valas, dan kerja sama internasional. Fokus berikutnya, mencakup perluasan ekosistem Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) untuk mendukung implementasi Local Currency Transaction (LCT).

Baca Juga:  OJK Jatim Dukung Pengembangan Ekosistem Peternak Susu Sapi Perah di Jatim

BI juga melakukan penyesuaian regulasi kehati-hatian, termasuk menurunkan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD 10.000 per pelaku per bulan mulai 1 Juli 2026.

“Di kancah global, BI memperluas kerja sama internasional lewat konektivitas pembayaran lintas batas (cross-border payment) menggunakan mata uang lokal,” terangnya.

Melalui bauran kebijakan moneter yang ketat, serta pengawasan makroprudensial yang akomodatif ini, Bank Indonesia bersama OJK optimistis sektor keuangan di Jawa Timur tetap resilien dan mampu menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi domestik di tengah ketidakpastian global. (aci)