Berita Makassar
Polisi di Makassar Gagalkan Dugaan Penyeludupan Alat Pertanian ke Surabaya
MAKASSAR, SURYAKABAR.com – Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta (Soeta) Makassar, mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan pengiriman alat pertanian jenis Combine (pemotong padi) Merek Maxi Bimo 110 Plus.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengatakan, awal informasi dan penyelidikan dilakukan anggota, Senin (16/12/2024). Unit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta Polres Pelabuhan Makassar, menerima laporan dari warga yang curiga terhadap sebuah pengiriman melalui Kapal Feri.
“Sehingga pada keesokan harinya, anggota berhasil menemukan alat pertanian tersebut di dermaga sekitar gudang 104 Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar,” kata AKBP Restu Wijayanto didampingi Kapolsek Kawasan Soekarno Hatta, AKP Andi Sukma, Selasa (4/2/2025).
Alat pertanian tersebut lanjut Restu, ditemukan di sebuah mobil tronton Nissan dengan nomor polisi L 9564 CR. Truk ini tengah bersiap untuk memuat barang ke Kapal Feri yang akan bertolak ke Surabaya.
“Tim Opsnal segera melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk tersebut. Dugaan awal terbukti benar di dalamnya terdapat satu unit Combine (pemotong padi) Merek Maxi Bimo 110 Plus,” ucap Restu.
Disebutkan Restu, saat diminta menunjukkan dokumen pengiriman maupun kepemilikan alat tersebut, sopir truk tampak kebingungan. Ia mengaku tidak memiliki dokumen apa pun yang menyertai barang tersebut dan bahkan tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya.
Dilanjutkan Restu, menindaklanjuti temuan alat pertanian tanpa dokumen tersebut, Unit Reskrim Polsek Soeta melakukan serangkaian langkah strategis untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini.
“Alat tersebut ternyata diperjualbelikan secara ilegal dari Luwu Banggai ke Surabaya. Ditemukan bukti transaksi berupa transfer sejumlah Rp250 juta, yang semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana penggelapan,” terang Restu.
Saat ini langkah selanjutnya, koordinasi dengan Instansi terkait untuk memperjelas asal-usul alat pertanian. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah guna memastikan status barang tersebut dalam pengadaan pemerintah.
“Selain itu, Polsek Soeta juga melakukan koordinasi dengan Polres Banggai Polda Sulteng, mengingat dugaan tindak pidana ini berawal dari wilayah hukum Polres Banggai. Hal ini dilakukan, karena lokus (titik koordinat) dan tempus (waktu kejadian) tindak pidana ini berada di wilayah hukum Polres Banggai,” bebernya. (jup)