Berita Makassar
Polisi Bongkar Pengiriman Dugaan Rokok Ilegal dari Surabaya ke Makassar

MAKASSAR, SURYAKABAR.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta Polres Pelabuhan Makassar, mengungkap dugaan pengiriman rokok ilegal, di wilayah Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Sabtu (7/3/2026) sekira pukul 00.30 WITA.

Pengungkapan rokok ilegal tersebut, berawal pada Kamis 5 Maret saat Unit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta menerima surat aduan masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Makassar menggunakan kapal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yan, kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kapal yang dimaksud.

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko mengatakan, Sabtu, 7 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WITA, setelah kapal sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, petugas melakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan yang turun dari kapal.

Berdasarkan ciri-ciri kendaraan yang sebelumnya telah diperoleh dari informasi masyarakat, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit mobil box Isuzu warna putih biru.

Baca Juga:  Satlantas Polrestabes Makassar Bagikan Tips Aman Berkendara Saat Mudik

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sekitar +100 koli rokok yang diduga ilegal diangkut dari Surabaya menuju Makassar.

“Jumlah tersebut masih bersifat sementara, karena belum dilakukan penghitungan secara rinci dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, “ucap Hardjoko saat merilis kasus tersebut, di Mapolsek Kawasan Soeta, Senin (16/3/2026).

Hardjoko menyebut, berdasarkan keterangan sopir serta dokumen surat jalan, jumlah muatan yang diangkut diperkirakan sekitar +100 koli. Namun demikian, perlu disampaikan, jumlah tersebut belum dilakukan penghitungan secara keseluruhan oleh petugas.

“Dan masih berdasarkan keterangan sopir serta data pada surat jalan pengiriman. Dalam dokumen surat jalan tersebut, muatan barang tercantum sebagai alat kesehatan,” jelas Hardjoko.

Pada saat dilakukan pemeriksaan lanjut Hardjoko, seluruh barang masih dalam kondisi tersusun rapi dan orisinil di dalam box kendaraan. Petugas hanya menurunkan satu koli sebagai sampel pemeriksaan awal.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Polisi di Makassar Intensifkan Patroli di Pusat Perbelanjaan

“Dari koli sampel tersebut dilakukan pembukaan sebagian kemasan, dan terlihat merek rokok “Smith”. Setelah dilakukan pengecekan awal, diketahui bahwa isi dari koli tersebut merupakan rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai, sehingga kuat dugaan bahwa barang tersebut merupakan rokok ilegal,” cetusnya.

Modusnya, pelaku mencantumkan nama barang dalam invoice berupa barang kesehatan. Seperti sarung tangan medis, kapas, perban, plester dan timbangan berat badan.

“Setelah dicek ternyata berisi rokok tanpa cukai,” cetus Kompol Hardjoko di hadapan sejumlah wartawan.

Rencananya, perhitungan barang bukti nantinya akan dilakukan secara bersama-sama dengan tim dari Bea Cukai. Setelah dilakukan penghitungan, akan dibuat Berita Acara Penghitungan Barang Temuan.

Hardjoko menyebut, berdasarkan keterangan sopir, kendaraan mobil box tersebut merupakan kendaraan
sewaan (jasa rental).

Sopir dan kernet merupakan pekerja jasa angkutan yang hanya menerima pekerjaan untuk mengangkut barang dari Surabaya menuju Makassar.

“Berdasarkan keterangan sopir, pada saat menerima barang di Surabaya muatan tersebut diinformasikan sebagai alat kesehatan, sehingga sopir tidak mengetahui secara pasti isi muatan yang sebenarnya,” bebernya.

Baca Juga:  Antisipasi Pelanggaran Penggunaan Senpi, Polres Pelabuhan Makassar Lakukan Pengecekan Berkala

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, sopir dan kernet tidak dilakukan penahanan, karena hingga saat ini belum ditemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan mengetahui atau terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Hal ini terang Hardjoko, sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Selain itu, dalam asas hukum pidana dikenal prinsip “geen straf zonder schuld”, yaitu tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan atau niat (mens rea) dari pelaku. Sehingga saat ini sopir dan kernet masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

“Sehubungan dengan barang yang ditemukan merupakan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai, maka Polsek Kawasan Soekarno Hatta telah melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Makassar,” ujarnya.

“Selanjutnya barang bukti tersebut, akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut, karena tindak pidana di bidang cukai merupakan kewenangan penyidikan oleh PPNS Bea Cukai,” sambungnya. (jup)