Pendidikan
Respons Universitas Brawijaya Terkait Wacana Pemerintah Tutup Sejumlah Prodi

MALANG, SURYAKABAR.com – Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr. Ir. Imam Santoso, MP menilai, penutupan sebuah program studi merupakan suatu keniscayaan, sepanjang telah dilakukan kajian substansial secara mendalam.

Kajian ini akan memberikan penilaian secara komprehensif terdapat sejumlah faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan apakah suatu program studi ditutup.

Bahkan, tidak mustahil hasil telaah tersebut, bisa saja merekomendasikan bukan penutupan program studi, melainkan perlunya penguatan pada stream keilmuan spesifik melalui penyesuaian kurikulum, penajaman kompetensi tertentu, dan sebagainya, sehingga program studi tersebut dapat berkembang dengan sangat baik.

Terkait adanya potensi penutupan suatu program studi, UB telah memiliki regulasi yang diatur dalam Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Pembukaan, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Program Studi.

Sesuai dengan Pertor tersebut, terdapat beberapa alasan yang dipertimbangkan dalam penutupan suatu program studi di UB.

Baca Juga:  Umsura Kukuhkan Dua Guru Besar Baru Bidang Ilmu Keperawatan dan Pembelajaran Metakognitif

Pertama, terdapat perubahan kebijakan pemerintah pusat atau peraturan perundang-undangan. Kedua, penjaminan mutu yakni apabila sebuah program studi dalam beberapa tahun terakhir secara berturut-turut menunjukkan kualitas mutunya yang menurun drastis dan tidak memenuhi standar mutu akademik berbasis risiko walaupun telah dilakukan pembinaan, sehingga tidak layak dilanjutkan.

Ketiga, mempertimbangkan perkembangan ilmu, teknologi dan seni, dan permintaan serta kebutuhan pemangku kepentingan terhadap penyelenggaran program studi.

“Namun demikian, pengusulan penutupan suatu program studi harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan mekanismenya,” tambah Prof. Imam.

Baca Juga:  Universitas Brawijaya Fasilitasi Layanan Eazy Passport, Permudah Dosen dan Tendik Urus Paspor

Mekanisme yang dimaksud yakni melalui usulan departemen kepada Dekan, yang tentu dibahas bersama Senat Fakultas. Apabila, Senat Akademik Fakultas menyetujui, akan diusulkan ke rektor.

Rektor melalui Direktorat Inovasi Pembelajaran (DIPP) akan melakukan review. Rektor akan meminta pertimbangan Senat Akademik Universitas terkait usulan penutupan suatu program studi.

“Sehingga dalam melihat adanya potensi penutupan program studi, harus dinilai secara komprehensif dampaknya secara institusional maupun kontribusinya bagi pembangunan yang makin kompleks dan menuntut dukungan ketersediaan sumberdaya manusia yang handal. Karenanya, saya sangat meyakini, jika nanti misalnya ada kebijakan atau arahan perlunya penyesuaian termasuk kemungkinan penutupan program studi, pasti telah melalui kajian yang komprehensif. Kami di tingkat perguruan tinggi pasti akan melakukan kajian juga dengan tetap mematuhi regulasi dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan rektor tentang hal tersebut,” terang Prof. Imam.

Di sisi lain, Direktur DIPP, Ir. Ishardita Pambudi Tama, ST., MT., Ph.D.,IPU.,ASEAN Eng., menjelaskan, pada dasarnya program studi dibuka atas adanya permintaan, serta penutupannya dilakukan apabila performanya kurang baik.

“Jadi, bahkan di UB ketika ada usulan program studi yang baru, salah satu instrumen yang kita lihat adalah apakah nanti ada masyarakat yang membutuhkan, tidak hanya keinginan dari dosen. Sementara, kalau di luar negeri, penutupan prodi merupakan hal biasa terjadi jika memang diperlukan,” ucap Ir. Ishardita.

Ir. Ishardita menceritakan pengalaman studi S3 nya di Australia, terdapat juga beberapa prodi yang ditutup karena performanya yang kurang baik, sehingga sumber daya yakni dosen dan pegawai kemudian dipindahkan ke prodi lain.

Baca Juga:  Hari Puisi Nasional, Dosen FKIP Unusa Luncurkan Buku Kumpulan Puisi

Namun, proses penutupan ini bukan sesuatu yang mendadak melainkan prosesnya cukup panjang dan berdasarkan evaluasi serta pertimbangan yang menyeluruh.

“Sehingga, jika di Indonesia ada penutupan prodi, semestinya yang perlu dipikirkan bukan tutup atau tidak karena ilmu memang terus berkembang, tapi yang juga penting adalah bagaimana cara kita mengevaluasi secara berkala performa prodi tersebut,” tambah Ir. Ishardita.

UB melalui DIPP, meninjau performa sebuah program studi dengan memastikan kurikulumnya berbasis Outcome Based Education (OBE) yang ditinjau secara rutin untuk memastikan lulusannya selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Jika relevan, tentu resiko untuk ditutup akan sangat minimal. Sehingga, pengelola program studi harus selalu perhatian terhadap apa yang dibutuhkan masyarakat misalnya di industri ataupun lembaga lain misalnya perguruan tinggi dan lembaga-lembaga riset,” ucap Ir. Ishardita. (abs)