ACT Cabang Sidoarjo dan Kadin Sidoarjo Bantu Modal Pelaku UKM Sidoarjo

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Sidoarjo bekerja sama dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sidoarjo menyalurkan bantuan berupa wakaf modal kepada pelaku usaha kecil dan mikro (UKM) Sidoarjo, Sabtu (19/6/2021).

Tidak hanya bantuan modal usaha, sebelumnya ACT dan Kadin juga telah menyalurkan sejumlah gerobak bagi pelaku UKM. Kali ini diberikan modal dan sembako, serta bahan baku pembuat makanan yakni, tepung terigu.

Harapannya, dengan adanya beragam bantuan tersebut, pelaku UKM di Sidoarjo khususnya di Kecamatan Tanggulangin dan Sidoarjo Kota mendapat manfaat dari para donatur ACT.

Sementara itu, lebih khusus terkait bentuk bantuan modal usaha uang tunai senilai Rp 1 juta diharapkan bisa sebagai modal tambahan pelaku UKM Sidoarjo dalam meningkatkan usaha.

Kepala Cabang ACT Sidoarjo, Noufal Bunyamin mengatakan, pemberian wakaf modal tersebut, pihaknya dibantu tim Kadin Sidoarjo yaitu, tim pendamping, dan koordinator UKM di tingkat wilayah kecamatan.

SONY DSC
Kepala Cabang ACT Sidoarjo, Noufal Bunyamin (rompi hitam) berdiskusi dengan peserta saat penyaluran wakaf modal usaha untuk pelaku UKM Sidoarjo, Sabtu (19/6/2021).

Bantuan modal, sekaligus pinjaman uang tunai tersebut, lanjut Noufal, sapaan Noufal Bunyamin, setiap penerima manfaat (PM) atau kreditor ini tidak dibebani suku bunga. Tapi, diminta melakukan pengembalian modal dengan cara dicicil, selama lima bulan.

“Kali ini, wakaf modal diberikan terhadap 20 orang pelaku UKM. Sejak mulai penyaluran wakaf modal April 2021 hingga kini sudah ada 95 orang penerima. Targetnya, sampai akhir 2021 nanti ada seribu orang penerima,” katanya kepada suryakabar.com, Sabtu (19/6/2021).

“Nanti pelaku UKM Sidoarjo yang sudah pernah menerima manfaat bantuan ini, bisa mengambil atau melakukan upgrade pengajuan modal,” sambungnya.

Terpisah, Ketua Kadin Sidoarjo, Ahmad Roid mengatakan, pihaknya sebagai penyalur wakaf modal usaha tersebut akan memberikan syarat atau kriteria khusus bagi calon penerima manfaat (PM), atau pelaku UKM Sidoarjo ini.

Syaratnya, lanjut Roid, sapaan Ahmad Roid, wakaf modal usaha diberikan kepada pelaku UKM yang sudah menjalankan usaha minimal enam bulan, dan pemilik usaha adalah kepala keluarga, atau sebagai tulang punggung keluarga.

“Ada tim pendamping bagi pelaku UKM yang ingin mendapatkan bantuan modal. Selain melakukan pendampingan pengembangan usaha, tim kami juga akan melakukan seleksi pelaku UKM mana yang berhak mendapatkan modal ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, jika di wilayah pelaku UKM belum ada tim pendamping, imbuh Roid, bisa mengajukan diri kepada tim pendamping di wilayah lain seperti, di wilayah Kecamatan Krembung dan Prambon masih diikutsertakan tim pendamping di Tanggulangin. Sedang wilayah Kecamatan Wonoayu dan Tulangan, ikut di Sidoarjo Kota. (sty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *