Kanwil DJP Jatim II Serahkan Kasus Dugaan Manipulasi Faktur Pajak ke Kejari Sidoarjo
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Diduga melakukan manipulasi faktur pajak dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, YGS, NEI dan DY diserahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (1/3/2021).
“Faktur pajak yang disampaikan itu palsu, dan tidak sesuai dengan tata cara perpajakan, dan sudah merugikan pendapatan negara sebesar Rp2,6 Miliar,” ujar Lusiani, Kakanwil DJP Jatim II saat menggelar konferensi pers di Kantor Kanwil DJP Jatim II Jl. Raya Bandara Juanda No.37, Gedangan-Sidoarjo, Rabu (3/3/2021).
Modus yang dilakukan tersangka YGS dan NEI selaku pengurus PT. WIK yang berdomisili di Kecamatan Buduran Sidoarjo melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Melalui perantara faktur pajak SW dengan identitas pengusaha kena pajak (PKP) atau pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB dan PT BDS yang dipasarkan atau ditawarkan melalui media sosial atau media online.
“Nah, tersangka DY ini, pihak yang membuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK, dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN,” jelas Lusiani.
Tindak pidana ini sudah dilakukan dalam kurun waktu Januari 2018 sampai Mei 2019. Yang dilakukan di tempat kejadian (di Kecamatan Buduran) yang masuk dalam wilayah kerja KPP Pratama Sidoarjo Utara. Sehingga secara hukum berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Ketiga tersangka tersebut telah melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan khususnya di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II.
“Karena setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Lusiani.
Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara. (es)