Kanwil DJP Sulselbarta Ambil Langkah Tegas pada Direktur di Makassar Tidak Bayar Pajak hingga Rp 566 Juta
MAKASSAR, SURYAKABAR.com – Kanwil Direktorat Jendral Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengambil langkah tegas kepada wajib pajak (WP) yang tidak memenuhi kewajibannya yakni tidak membayar pajak (pungut tidak setor).
Tersangka SS, Direktur CV KP diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada Januari 2015 hingga Desember 2015.
Hal itu dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau d Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Saat press rilis penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kasus perpajakan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (16/2/2022), disampaikan bidang kegiatan CV KP yakni kontraktor terutama pembangunan tower BTS (Base Transceiver System) dan pemeliharaan BTS.
Sepanjang 2015 terdapat beberapa pekerjaan yang dilakukan CV. KP atas kontrak/pesanan/PO (Purchase Order) dari tiga perusahaan rekanan (costumer) yaitu PT. TB, PT. SKP dan PT. PTI berupa pembangunan dan pemeliharaan tower BTS.
Atas pekerjaan-pekerjaan tersebut CV. KP telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran (PPN Keluaran) sebagai bukti pemungutan pajak PPN terkait penyelesaian/penyerahan pekerjaan berupa barang dan/atau jasa-nya dan telah menerima pembayaran senilai barang dan/atau jasa termasuk Pajak Pertambahan Nilai-nya.
Seharusnya CV. KP melakukan pembayaran terkait kewajiban PPN atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar nilai PPN pada Faktur Pajak Keluaran atas penyerahan barang dan/jasa dikurangi dengan PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dibayar pada saat melakukan pembelian barang dan/jasa.
BACA JUGA:
Namun, untuk mengurangi kewajiban pembayaran PPN CV. KP tidak melaporkan seluruhnya atas Faktur Pajak Keluaran (PPN Keluaran) yang telah diterbitkan yang sangat merugikan pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya selama masa pajak Januari 2015 sampai dengan masa pajak Desember 2015.
Akibat perbuatan tersangka SS tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 566.225.603.
Saat press rilis selain dihadiri Kakanwil DJP Sulselbaltra, Arridel Mindra juga hadir Aspidsus Kejati Sulsel Roch Adi Wibowo dan Kajari Makassar Andi Sundari.
Kakanwil DJP Sulselbaltra, Arridel Mindra mengatakan, selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) Wajib Pajak juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (3) UU KUP.
Namun, sampai dilakukan proses penyidikan, faktur pajak keluaran yang tidak dilaporkan tersebut masih belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN CV. KP dan tidak dilakukan penyetoran atas PPN yang telah dipungut dalam tahun 2015 serta tidak dilakukan pembetulan atau pembayaran atau pengungkapan ketidabenaran atas kekurangan nilai PPN dalam SPT Masa PPN CV. KP tahun 2015 sesuai ketentuan atau peraturan yang seharusnya.
Justru penolakan dilakukan. Bahkan setelah kasus SS ini didalami penyidik, SS melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan praperadilan.
“Kami sebenarnya mengutamakan upaya persuasif. Kami mengedepankan ultimum remedium dari pada memidanakan penunggak pajak, namun pada kenyataannya setelah dilakukan upaya persuasif tersangka melakukan perlawanan dan tetap menolak membayar kewajiban,” kata Arridel Mindra.
Melihat kondisi tersebut tindakan tegas dilakukan, dan bersama-sama dengan penyidik Polda Sulawesi Selatan dilakukan penyelidikan hingga penyidikan dan pada akhirnya penetapan tersangka dan selanjutnya oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel di P-21 atau dianggap lengkap.
Arriel Mindra mengatakan, kasus ini menjadi sangat penting untuk disampaikan kepada publik utamanya para pengusaha. Sebab DJP kata Arriel Mindra, sangat-sangat dimungkinkan untuk menindak tegas wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya yakni membayar pajak. “Setelah ini kami serahkan upaya selanjutnya pada Kejaksaan,” pungkasnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Roch Adi Wibowo mendukung sikap DJP Sulselbaltra untuk menindak tegas wajib pajak yang tidak membayar pajak.
Menurutnya negara sangat bergantung dari pajak, sehingga penting bagi pelaku usaha untuk taat membayar pajak.
Menurut Roch Adi Wibowo, pihaknya akan melakukan pemeriksaan singkat termasuk kesesuaian identitas tersangka dan barang bukti, untuk kemudian menyerahkannya pada Kejari Makassar.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka SS diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (*)