Ini SPT Tahunan yang Diterima Kanwil DJP Jatim II hingga 31 Maret 2023

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Sampai dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara nasional telah menerima 12.016.189 SPT Tahunan dari Wajib Pajak.

Rinciannya 11.375.479 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 307.000 SPT disampaikan secara manual.

Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual.

Untuk Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II sampai dengan 31 Maret 2023, telah menerima 636.729 SPT Tahunan dari Wajib Pajak.

Rinciannya 575.561 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 38.488 SPT disampaikan secara manual.

Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, terdapat 18.001 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 4.679 SPT disampaikan secara manual.

Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 Kanwil DJP Jatim II sangat baik. Jumlah SPT yang masuk dibanding tahun lalu di hari yang sama sebanyak 625.136 tumbuh 1,85%.

Pertumbuhan tersebut terjadi pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebesar 1,38% dari 605.677 menjadi 614.049 SPT dan untuk SPT Tahunan PPh Badan tumbuh sebesar 16,55% dari 19.459 menjadi 22.680 SPT.

BACA JUGA:

Capaian rasio kepatuhan jika dibanding target rasio kepatuhan tahun 2023 adalah sebesar 71,93%. Sebelumnya, DJP telah menyebut, target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 adalah sebesar 83% dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 885.167 SPT.

Target tersebut berlaku sampai dengan akhir 2023. Dengan batas lapor SPT tahunan Badan yang masih tersisa hingga 30 April mendatang, jumlah SPT yang masuk diperkirakan akan terus bertambah.

Tren peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan juga sejalan dengan peningkatan pembayaran PPh Pasal 29 dari Rp149,32 miliar menjadi Rp149,69 miliar atau naik sebesar 0,25% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Selain itu, Kanwil DJP Jawa Timur II juga melaporkan adanya penurunan jumlah Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual. Dari sebesar 9,55% tahun 2022 menjadi 6,87% tahun 2023.

Sedangkan, pelaporan SPT Tahunan secara online mengalami peningkatan. Dari sebesar 90,45% menjadi 93,13%. Angka tersebut mengindikasikan, semakin banyak Wajib Pajak yang beralih ke pelaporan secara online, baik melalui situs resmi DJP maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP).

Hal ini juga menandakan semakin banyak wajib pajak yang sadar akan manfaat dari e-Filing dan memanfaatkannya secara optimal.

Untuk memudahkan Wajib Pajak, tahun ini Kanwil DJP Jawa Timur II telah menyediakan layanan perpajakan di luar kantor di 255 titik Pojok Pajak, menyediakan layanan di akhir pekan, serta berinovasi menambah fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak.

Selain itu, sistem teknologi informasi pelaporan SPT juga beroperasi dengan baik berkat penambahan bandwitch dan pemeliharaan rutin yang dilakukan.

Walaupun dilaporkan sempat terjadi beberapa kali perlambatan sistem di dua hari terakhir, namun perlambatan tidak terjadi terlalu lama hingga membuat server down.

“Terima kasih kami ucapkan atas telah ditunaikannya kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak. Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan kontribusi yang bermanfaat untuk pembangunan negara, seperti pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum,” ujar Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II.

Untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan optimal, Agustin Vita Avantin memantau langsung jalannya pelayanan pelaporan SPT Tahunan dengan didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Heru Susilo.

Pun juga di hari terakhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sejumlah Pejabat Administrator Kanwil DJP Jawa Timur II dibagi beberapa tim guna memantau langsung pelayanan pelaporan SPT Tahunan di Kantor-Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *