KPUD Sidoarjo Ingatkan Paslon, agar juga Mendaftarkan Akun Medsos Kampanyenya

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Pendaftaran pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, 2020 segera tiba. Rencanannya dimulai, Jumat (4/9/2020).

KPUD Sidoarjo mengingatkan agar para paslon, selain mendaftarkan diri juga turut serta mendaftarkan akun media sosial (medsos) kampanyenya.

Sehingga, memudahkan KPUD Sidoarjo dalam memantau dan verifikasi konten yang akan disampaikan paslon ke publik.

Ketua KPUD Sidoarjo, M Iskak mengatakan, saat ini medsos telah menjadi salah satu media alternatif dalam berkampanye yang cukup diminati.

“Tidak diharapkan nanti, ada medsos paslon yang mengunggah konten SARA, ujaran kebencian, politik, dan sebagainya yang kurang pantas,” katanya kepada awak media termasuk suryakabar.com, Minggu (30/8/2020).

Dari situ, kata Iskak, bentuk pelanggaran-pelanggaran dalam berkampanye suatu paslon bisa diminimalisir. Bahkan, jika kedapatan ada tindak pelanggaran, akan dilimpahkan dan diproses Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

BACA JUGA:

Kecuali, lanjut dia, akun medsos ofisial atau pribadi paslon yang mengandung unsur promosi diri, malah tidak ada masalah.

“Pendaftaran akun medsos kampanye bisa dilakukan setelah penetapan calon. Dan yang mendaftarkan Liaison Officer (LO) sebagai perwakilan dari paslon,” ujarnya.

Ia pun mencontohkan, dalam ajang pemilu sebelumnya, ada batasan jumlah akun yang didaftarkan tiap paslon. Maksimal lima akun dari semua medsos.

“Kita ingatkan terlebih dulu, sembari kita juga tengah menunggu bagaimana peraturan KPU (PKPU) baru kampanye dari pusat,” pungkasnya. (sty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *