Lebaran 2026
KAI Daop 8 Surabaya Terapkan Ketentuan Barang Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kilogram
SURABAYA, SURYAKABAR.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya memiliki ketentuan terkait barang bawaan (bagasi) penumpang kereta api yang dapat dibawa ke dalam kabin.
Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang hingga 20 kilogram (kg) atau volume 100 dm³ (dimensi maksimal 70x48x30 cm) tanpa biaya tambahan per penumpang.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan, selain menjelang masa angkutan Lebaran 2026, upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan perjalanan bagi seluruh penumpang.
“Kami mengimbau agar para penumpang menjaga keamanan barang pribadi untuk mencegah barang tertinggal maupun tertukar selama perjalanan menggunakan kereta api,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Mahendro menegaskan, jika saat boarding di stasiun penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan akan dikenai biaya tambahan. Tarif yang berlaku adalah Rp 10 ribu per kg untuk kelas eksekutif, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
“Sehingga, penumpang diharapkan memperhatikan batas bagasi sebelum keberangkatan untuk menghindari biaya tambahan,” tegasnya.
Selain itu, KAI Daop 8 Surabaya juga melarang barang tertentu demi keamanan, seperti narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang berbau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain.
“KAI Daop 8 Surabaya senantiasa mengingatkan para pelanggan untuk menjaga barang bawaannya agar tidak tertinggal atau tertukar di stasiun atau di atas kereta api,” ungkapnya.
Untuk menghindari barang hilang, tertinggal, atau tertukar dengan penumpang lain, KAI Daop 8 Surabaya mengimbau para penumpang untuk memberi identitas seperti label nama atau penanda khusus pada barang bawaan.
“Selain itu, menjaga barang berharga di tempat yang aman dan selalu dalam jangkauan, serta memastikan kembali seluruh barang bawaan sebelum turun dari kereta, termasuk yang diletakkan di rak atas, bawah kursi, maupun kantong penyimpanan kursi,” jelasnya.
KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan perjalanan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh penumpang.
“Kami mengajak seluruh pengguna layanan kereta api untuk bersama-sama menaati aturan barang bawaan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat masa angkutan Lebaran 2026, serta senantiasa menjaga keamanan bersama, tetap waspada terhadap barang bawaan selama perjalanan, dan segera melapor kepada petugas apabila menemukan barang yang tertinggal, tertukar, atau mengalami kehilangan,” pungkasnya. (aci)

