Berita Sidoarjo
Bea Cukai Jatim I Raup Rp38,99 Triliun, Sita 152 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I 2026

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I membukukan penerimaan negara sebesar Rp38,99 Triliun sepanjang Semester I 2026. Angka tersebut telah mencapai 44,29 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp88,03 Triliun.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, menyampaikan capaian tersebut mencerminkan peran strategis Bea Cukai, tidak hanya sebagai pengumpul penerimaan negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat, fasilitator perdagangan, dan pendukung dunia industri.

Dari total penerimaan, sektor cukai masih menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp36,19 Triliun, disusul Bea Masuk sebesar Rp2,49 Triliun, serta Bea Keluar mencapai Rp300 Miliar.

Rusman menjelaskan, penerimaan Bea Masuk mengalami pertumbuhan 8,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kenaikan tersebut dipicu meningkatnya nilai dan volume impor serta penguatan kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.

Baca Juga:  Sembilan Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 13,5 Miliar Dimusnahkan di Sidoarjo, Bea Cukai Kejar Dalang Produksinya

Sementara itu, penerimaan cukai turun 1,10 persen akibat berkurangnya produksi hasil tembakau pada akhir 2025 dan Maret 2026. Adapun penerimaan Bea Keluar tercatat turun 3,72 persen.

Di bidang pengawasan, Bea Cukai Jatim I mencatat 1.138 penindakan hingga Juni 2026 dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1,42 Triliun.

Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian utama. Sepanjang enam bulan pertama tahun ini, petugas melakukan 556 penindakan dan berhasil mengamankan sekitar 152,90 juta batang rokok ilegal senilai Rp227,4 Miliar.

Dari pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp140,67 Miliar.

Jumlah penindakan terhadap rokok ilegal meningkat sekitar 33 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara jumlah rokok ilegal yang disita melonjak dari 98,78 juta batang menjadi 152,90 juta batang, dengan nilai barang hasil penindakan meningkat sekitar 56 persen.

Baca Juga:  Bea Cukai Sulbagsel hingga April 2026, Tindak 43,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Selain itu, Bea Cukai Jatim I juga berhasil mengungkap enam kasus penyelundupan narkotika dan obat-obatan tertentu, meliputi etomidate, methamphetamine, ganja, hingga ketamine melalui sinergi dengan aparat penegak hukum.

Di sektor pelayanan, Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk senilai Rp797,35 Miliar, yang terdiri atas fasilitas Kawasan Berikat sebesar Rp785,15 Miliar dan Gudang Berikat Rp12,2 Miliar.

Menurut Rusman, fasilitas tersebut berkontribusi terhadap peningkatan daya saing industri di Jawa Timur. Perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat menyumbang sekitar 23 persen dari total nilai ekspor Jawa Timur dengan rasio ekspor terhadap impor mencapai 320 persen. Sementara perusahaan penerima fasilitas KITE mencatat rasio ekspor terhadap impor sebesar 235,32 persen.

Baca Juga:  ALLPACK dan East Beauty Pack Expo 2026 Dorong Pertumbuhan Manufaktur Nasional

Tak hanya itu, jumlah tenaga kerja di perusahaan penerima fasilitas kepabeanan juga bertambah 1.406 orang dibandingkan Semester I 2025.

“Keberhasilan Bea Cukai bukan hanya diukur dari besarnya penerimaan negara yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari kemampuan kami melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mendukung dunia usaha agar semakin berdaya saing,” ujar Rusman.

Ia menegaskan, Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan media guna mengoptimalkan penerimaan negara, memperkuat penegakan hukum, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (sat)