Berita Makassar
DPO Terpidana Pajak Rp 1,7 M Asal Nabire Ditangkap di Makassar

MAKASSAR, SURYAKABAR.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung RI, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana pajak Rp 1.701.013.943.

Penangkapan buronan atas nama HD (55) itu, merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-27/R.1.17/Ft.1/01/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3415/Pid.sus/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terpidana HD ditangkap di salah satu rumah kos miliknya di bilangan Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Selasa (1/7/2025) dini hari.

“Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejari Makassar untuk selanjutnya diterbangkan ke Jayapura, Papua,” kata Soetarmi, Rabu (2/7/2025) malam.

Baca Juga:  67 Anggota Polrestabes Makassar Terima Penghargaan

Soetarmi menyebut, terpidana HD dinyatakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 3415/Pid.sus/2024 tanggal 23 Juli 2024, hakim menolak upaya kasasi yang diajukan Direktur PT Tinggal Landas Jaya tersebut.

Dalam putusannya, Hakim MA memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 103/Pid.Sud/2023/PT Jap tanggal 16 November 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Nab tanggal 21 September 2023.

Dalam amar putusan MA, menjatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar 2 × Rp313.789.805,- = Rp627.579.610,-.

Baca Juga:  DJP Jatim Blokir Serentak Rekening 3.443 Penunggak Pajak

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terpidana paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pidana denda, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 bulan,” sebut Soetarmi.

Baca Juga:  Pimpin Upacara HUT ke 79 Bhayangkara, Kapolda Sulsel Tekankan Momentum untuk Memperbaiki Diri

Terpidana, HD, selaku Direktur PT Tinggal Landas Jaya dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut pada periode Januari 2016 hingga Desember 2017. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.701.013.943.-

Lanjut Soetarmi menegaskan, penangkapan buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana perpajakan dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Soetarmi. (jup)