Wabup Subandi Ditunjuk Menjadi Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Menteri Dalam Negeri RI menunjuk Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati sidoarjo. Penunjukan ini terkait status non aktif Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.
Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Sidoarjo diterbitkan, Rabu (8/5/2024) yang ditandatangi Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono yang diserahkan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemarsono di Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jatim.
Menurut Bobby, pemberian penugasan Wakil Bupati Sidoarjo sebagai Plt sesuai Undang – undang No 23 Tahun 2014, apabila bupati dalam masa tahanan dilarang menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Otomatis agar roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan, termasuk juga di bidang pelayanan publik. Tugas bupati dilaksanakan wakil bupati selaku Plt,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, seluruh administrasi di Pemkab Sidoarjo saat ini ada dibawah tanggung jawab Wabup Sidoarjo. Pembangunan dan pemerintahan harus tetap berjalan dengan baik, begitu juga pelayanan publik harus dipastikan tidak terganggu, karena ini merupakan hak masyarakat.
“Tugas Plt ini akan berakhir pada saat pelantikan bupati terpilih hasil dari Pilkada 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pemprov Jatim berupaya pada saat kepala daerah se- Jatim saat dilantik dilakukan penandatanganan integritas.
Secara administratif juga ada pemeriksaan dari Inspektorat, BPK, BPKP secara periodik. Tujuannya untuk mengurangi hal – hal yang tidak diinginkan. (sat)