Kemenkeu Jatim Sita 284,01 Juta Batang Rokok Ilegal hingga September 2026
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur menyita 284,01 juta batang rokok ilegal dari 1.568 penindakan yang dilakukan hingga September 2026.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I Max Darmawan sekaligus perwakilan Kantor Perwakilan Kemenkeu Jatim mengatakan, jumlah itu meningkat dibanding tahun lalu sebanyak 1.336 penindakan dengan barang bukti 213,86 juta batang. Jumlah penindakan naik sekitar 17 persen, sedangkan volume rokok ilegal melonjak sekitar 33 persen.
“Modus pelanggaran masih didominasi rokok polos atau rokok yang beredar tanpa dilekati pita cukai. Modus rokok polos mencapai 97,81 persen dari keseluruhan pelanggaran rokok ilegal yang berhasil ditindak,” ujarnya usai Media Briefing Triwulan III 2026 di Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Surabaya, Rabu (16/9/2026).
Max menjelaskan, dari sisi jenis, rokok ilegal didominasi Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 98,06 persen atau 283,93 juta batang. Sigaret Kretek Tangan (SKT) hanya 5.448 batang, sedangkan jenis lainnya 5,62 juta batang atau 1,94 persen.
Berdasarkan kategori, barang hasil penindakan mayoritas kategori impor sebanyak 277,79 juta batang atau 97,87 persen, sedangkan kategori pelanggaran lainnya 6,20 juta batang atau 2,13 persen.
“Nilai rokok ilegal yang ditindak sepanjang 2026 mencapai Rp424,76 Miliar, naik sekitar 34 persen dibanding tahun sebelumnya. Nilai kerugian negara yang diamankan mencapai Rp254,36 Miliar atau meningkat sekitar 33 persen,” jelasnya.
Secara keseluruhan, Kemenkeu Jatim mencatat 2.315 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan nilai barang Rp2,04 Triliun.
Rinciannya, penindakan ekspor 36 kasus senilai Rp395,42 Miliar, impor 654 kasus senilai Rp1,215 Triliun, cukai 1.623 kasus senilai Rp429,70 Miliar, serta dua penindakan fasilitas. (aci)


