Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp17 Miliar

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, memusnahkan lebih dari 12 juta batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok ilegal itu memiliki nilai lebih dari Rp17 miliar, sementara potensi kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar.

Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut adalah hasil penindakan, selama periode 2024 hingga Januari 2025. Rokok tersebut ilegal, karena tidak dilengkapi pita cukai, atau ada pita cukai tapi palsu.

Rokok dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar, di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I.

Baca Juga:  Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 347.200 Batang Rokok Ilegal
Baca Juga:  DJP Jawa Timur II Sampai April 2025 Sumbang Penerimaan Pajak Rp 6,9 Triliun dari Total Penerimaan Pajak Regional Rp32,06 Triliun
Baca Juga:  Ibrahim Resmi Jabat Kepala Perwakilan BI Jatim Gantikan Erwin Gunawan, Lima Tugas Utama Menanti

Sementara sebagian besar dimusnahkan dengan mesin incenerator, di sebuah pabrik di kawasan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Rabu (4/6/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Untung Basuki mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu upaya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal. “Selain itu juga menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat,” tuturnya.

Untung Basuki menambahkan, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan pelanggaran ketentuan di bidang cukai di beberapa tempat. “Terutama di wilayah produsen rokok di Malang, Sidoarjo dan Pulau Madura,” tutupnya. (sat)