BEI Siapkan Penyempurnaan Ketentuan Papan Pemantauan Khusus di Pasar Modal
SURABAYA, SURYAKABAR.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus. Langkah ini dilakukan setelah mengevaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang berlaku sejak 25 Maret 2024.
Evaluasi kebijakan di pasar modal ini sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas perdagangan saham.
Selain itu, merupakan bagian dari komitmen BEI menerapkan prinsip continuous improvement agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan dengan dinamika pasar sekaligus mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi investor.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, evaluasi secara berkala menjadi bagian penting dalam menjaga pasar modal Indonesia tetap teratur, wajar, efisien, dan transparan.
Menurutnya, pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar.
“BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi investor,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Hasil evaluasi menunjukkan setiap kriteria pada Papan Pemantauan Khusus memiliki karakteristik dan tingkat efektivitas yang berbeda.
Perbedaan tersebut terutama terlihat pada saham yang masuk ke papan tersebut berdasarkan kriteria nonfundamental, yakni kriteria 6, 7, dan 10.
BEI mencatat efektivitas kebijakan pada saham yang belum memenuhi ketentuan free float maupun saham yang dikenai penghentian sementara perdagangan karena aktivitas transaksi menunjukkan hasil yang berbeda.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi BEI untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan agar pengawasan perdagangan semakin efektif dan adaptif terhadap perkembangan pasar.
Berdasarkan hasil evaluasi, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, penyesuaian terhadap kriteria 11, serta penyempurnaan mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus.
Perubahan tersebut juga mempertimbangkan berbagai kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya serta masukan dari pelaku industri dan pemangku kepentingan.
Selain itu, BEI mengusulkan penerapan batas atas dan batas bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang sesuai kelompok harga saham.
Skema tersebut diharapkan dapat mendukung proses pembentukan harga (price discovery) yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, sekaligus menciptakan perdagangan yang lebih teratur dan efisien.
BEI juga berencana menerapkan mekanisme Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Mekanisme ini sebelumnya telah diberlakukan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 dan dinilai berhasil mengurangi aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang pembentukan harga.
Dengan penerapan tersebut, proses pembentukan harga diharapkan lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya, mengurangi potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, serta meningkatkan pemanfaatan fitur Market Order pada sesi Call Auction.
Implementasi Non-Cancellation Period nantinya akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).
“Penyempurnaan aturan ini bukan untuk membatasi aktivitas transaksi di pasar modal, melainkan meningkatkan kualitas perdagangan sehingga likuiditas yang tercipta lebih sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya,” ungkapnya.
Saat ini, usulan perubahan ketentuan masih berada dalam tahapan Rule Making Rule (RMR) atau proses konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam proses tersebut, BEI melibatkan Anggota Bursa, perusahaan tercatat, asosiasi, akademisi, hingga pelaku pasar untuk memberikan masukan melalui forum diskusi maupun penyampaian pendapat secara tertulis.
Seluruh masukan akan dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan tujuan kebijakan, dampaknya terhadap pelaku pasar, praktik terbaik internasional, serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku. (aci)

