Berita Sidoarjo
Dishub Sidoarjo Kelola Titik Strategis dengan Jukir Resmi, Kejar Penerimaan Retribusi Parkir
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Pengelolaan parkir di Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru. Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo resmi mengembalikan pengelolaan sejumlah titik parkir strategis kepada juru parkir setempat yang menjadi mitra resmi pemerintah daerah.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Dengan kebijakan tersebut, skema pengelolaan parkir oleh pihak ketiga di beberapa lokasi resmi dihentikan.
Dishub Sidoarjo menargetkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berkontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, mengatakan, kebijakan ini diambil untuk memperbaiki tata kelola parkir dan meminimalkan kebocoran retribusi.
“Pada periode sebelumnya, memang ada titik parkir yang dikelola pihak ketiga. Mulai tahun ini, pengelolaannya kami kembalikan kepada jukir sebagai mitra resmi Dishub. Alhamdulillah, mereka sangat kooperatif dan siap bermitra sejak 1 Januari 2026,” ujar Budi, Rabu (7/1/2026).
Dishub Sidoarjo juga telah memetakan potensi retribusi di setiap titik parkir. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, pemerintah menetapkan target setoran yang wajib masuk ke kas daerah.
“Setiap titik sudah kami hitung potensi retribusinya. Selanjutnya, kami tetapkan target setoran yang harus masuk ke pemerintah daerah. Tujuannya agar pengelolaan parkir lebih terukur, profesional, dan berkontribusi nyata terhadap PAD,” jelasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan, Dishub menyiapkan sistem pengawasan rutin di lapangan dengan melibatkan lintas instansi.
“Pengawasan akan kami lakukan secara rutin. Kami juga akan menggandeng aparat penegak hukum dan unsur keamanan agar pelaksanaan parkir berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan, baik dalam pelayanan maupun retribusi,” tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi menekankan peran juru parkir tidak hanya sebatas menarik retribusi, tetapi juga menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
“Kami dorong jukir menjadi bagian dari wajah pelayanan kota. Parkir bukan sekadar pungutan, tetapi layanan publik yang harus aman, tertib, nyaman, dan diawasi secara kuat,” tutupnya.
Dengan kebijakan baru ini, Pemkab Sidoarjo berharap sektor parkir dapat dikelola lebih baik serta memberikan manfaat nyata bagi daerah dan warga.
Beberapa waktu lalu, Bupati Sidoarjo, Subandi menekankan pentingnya penerapan sistem digital dalam pengelolaan parkir.
“Saya menginginkan pembayaran parkir tidak lagi dilakukan secara manual menggunakan karcis, melainkan beralih ke sistem pembayaran non-tunai,” ujarnya. (sat)


