Liga 4 Kapal Api Piala Gubernur Jatim 2025/2026
Komdis PSSI Jatim Hukum Seumur Hidup Pemain Putra Jaya Pasuruan

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Komite Disiplin (Komdis) PSSI Provinsi Jawa Timur menjatuhkan hukuman berat berupa larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup kepada pemain klub Putra Jaya Pasuruan, Muh. Hilmi Gimnastiar (nomor punggung 23).

Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran berat berupa tindakan kekerasan terhadap pemain Perseta 1970 Tulungagung dalam pertandingan Liga 4 Kapal Api Piala Gubernur Jawa Timur 2025–2026 di Stadion Gelora Bangkalan, Madura, Senin (5/1/2026). Pada pertandingan ini Perseta 1970 menang 7-2.

Putusan Komdis PSSI Jawa Timur tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 001/KOMDIS/PSSI-JTM/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.

Sidang Komdis dipimpin Ketua Komite Disiplin H. Samiadji Makin Rahmat, S.Pd., S.H., M.H., dengan anggota Rohmad Amrulloh, S.H., M.H., dan Dimas Nur Arif Putra Suwandi, S.H., M.H.

Baca Juga:  Persida U17 Kembali Meraih Kemenangan Telak, Kalahkan Arek Simo Putra U17 di Piala Soeratin U17 2025

Dalam putusan tersebut dijelaskan, pelanggaran terjadi pada pertandingan babak 32 Besar Grup CC Liga 4 Kapal Api Piala Gubernur Jawa Timur 2025–2026 antara klub Putra Jaya Pasuruan melawan Perseta 1970 Tulungagung.

Laga tersebut digelar di Stadion Gelora Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Senin (5/1/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, Muh. Hilmi Gimnastiar terbukti melakukan tindakan kekerasan dengan menendang pemain Perseta 1970 Tulungagung, Firman Nugraha Ardhiansyah (NPG 15).

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka parah pada bagian dada dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.

Baca Juga:  Persatu Tuban Kontra Bojonegoro FC Jadi Laga Pembuka Liga 4 Kapal Api Piala Gubernur Jatim 2025/2026

Komite Disiplin menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran berat yang dikualifikasikan sebagai violent conduct sebagaimana diatur dalam Pasal 48 juncto Pasal 49 Kode Disiplin PSSI. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 10 dan Pasal 19 Kode Disiplin PSSI 2025.

Dengan mempertimbangkan dampak serius yang ditimbulkan, serta untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi pemain lain, Komdis PSSI Jawa Timur menjatuhkan hukuman tambahan berupa larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup kepada yang bersangkutan. Selain itu, Muh. Hilmi Gimnastiar juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp2,5 juta.

Baca Juga:  Ini Daftar Unggulan Atlet, Pelatih dan Cabor Terbaik SIWO Award 2025

“Perbuatan tersebut tidak hanya mencederai nilai sportivitas, tetapi juga membahayakan keselamatan pemain lain. Oleh karena itu, Komite Disiplin memandang perlu menjatuhkan sanksi tegas,” kata Ketua Komdis PSSI Jatim Samiaji Makin Rahmat yang menjelaskan salah satu pertimbangan dalam putusan tersebut.

Komdis PSSI Jawa Timur juga menegaskan, terhadap putusan tersebut masih terbuka upaya banding sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun pembayaran denda diwajibkan melalui rekening Badan Liga Nusantara Provinsi Jawa Timur.

Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh insan sepak bola di Jawa Timur agar menjunjung tinggi sportivitas, disiplin, dan keselamatan dalam setiap pertandingan. (*)