Pelanggan Kereta Api yang Melebihi Relasi akan Didenda, Segini Dendanya

JAKARTA, SURYAKABAR.com – Antusias masyarakat menggunakan angkutan kereta api pada momen lebaran selalu menunjukkan kenaikan. Penting untuk diingat, ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi prioritas utama. Salah satu aturan yang tidak boleh diabaikan adalah ketentuan terkait relasi tiket kereta api.

KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius. Kebijakan itu berlaku sejak 3 Agustus 2023 lalu.

Denda yang dikenakan bahkan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera. Aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berujung pada larangan naik kereta api sementara waktu.

Baca Juga:  KAI Commuter Operasikan 60 Perjalanan Commuter Line Tiap Hari pada Lebaran 2024

Joni Martinus, VP Public Relations KAI menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Melalui langkah-langkah pengecekan yang rutin, KAI berusaha memastikan setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera di tiketnya.

“Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger,” kata Joni.

Pelanggan yang kedapatan melebihi relasi akan diinformasikan tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Polresta Sidoarjo Cek Sejumlah SPBU Pastikan Tidak Ada Kecurangan

Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai kelas pelayanan yang dimiliki pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.

Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1×24 jam.

Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, sanksi yang diterima tidak main-main. Mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender, dan bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

Baca Juga:  Astra Siaga Lebaran 2024 Siapkan 299 Bengkel dan 805 Teknisi Temani Pemudik

Sebagai bagian dari upaya KAI untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terpercaya, penting bagi semua pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap relasi tiket adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pelanggan.

“Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik Lebaran tahun ini,” tutup Joni. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *