Aturan Pajak Emas Berubah, Kanwil DJP Jatim I, II, dan III Gelar Sosialisasi Perpajakan Serentak
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II, bersama Kanwil DJP Jawa Timur I dan III menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 yang baru saja diberlakukan pada 1 Mei 2023. Kegiatan tersebut digelar, Kamis (6/7/2023).
Aturan ini mengatur tentang perpajakan emas, yang menjadi topik yang cukup penting bagi para pengusaha, produsen maupun pedagang emas di Indonesia.
Aturan perpajakan emas yang baru ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023.
Hadir dalam kegiatan ini Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis memberikan keynote speech.
BACA JUGA:
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan perpajakan emas yang baru dan membantu para pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Beberapa perubahan yang diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023:
1. Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas.
2. Aturan ini memberikan kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan yang terkait dengan emas.
3. PMK Nomor 48 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri kurang lebih 150 pengusaha emas dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan pembuat kebijakan untuk memberikan penjelasan kepada pegusaha sektor emas. (*)