PPN DTP Pembelian Rumah Diperpanjang hingga Desember 2021
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.
Kebijakan ini diberikan untuk mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II Lusiani menjelaskan, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021 yang menggantikan PMK
sebelumnya yakni Nomor 21/PMK.010/202 insentif PPN DTP diperpanjang hingga Desember 2021.
Ketentuan tersebut juga mempertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.
Rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN DTP, yaitu:
1. Harga jual maksimal lima miliar rupiah.
2. Merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
3. Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
BACA JUGA:
“Besarnya insentif masih sama dengan aturan sebelumnya, 100% PPN DTP untuk rumah dengan harga jual maksimal dua miliar rupiah, dan 50% PPN DTP untuk rumah dengan harga jual di atas dua miliar sampai dengan lima miliar rupiah,” lanjut Lusiani.
Untuk dapat menikmati insentif ini pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah harus membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, guna kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP maka berita acara serah terima rumah tapak atau rumah susun harus didaftarkan di aplikasi Sikumbang dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Lusiani menambahkan, Kanwil DJP Jawa Timur II akan segera berkoordinasi dengan Real Estate Indonesia (REI), asosiasi properti, asosiasi pengembang perumahan, serta berbagai pihak terkait lainnya dalam rangka menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat luas, sehingga insentif PPN rumah ini dapat segera dimanfaatkan.
Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rumah susun ini dapat dilihat di PMK Nomor 103/PMK.010/2021 atau dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id. (es)