Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 7,7 Juta Batang Rokok Ilegal

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo memusnahkan 7,7 juta batang rokok ilegal, dengan taksir kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar.

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Rabu (18/11/2020).

“Beberapa rokok dibakar di sini, dan yang lain dikirim ke tempat pembakaran di Mojokerto,” kata Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Pancoro Agung kepada awak media termasuk suryakabar.com, Rabu (18/11/2020).

BACA JUGA:

Dikatakan Pancoro, sapaan Pancoro Agung, jutaan barang rokok tersebut, hasil 30 kali penindakan di bidang cukai oleh seksi penindakan dan penyidikan selama kurun waktu April sampai September 2020.

Rata-rata, barang bukti tersebut tidak disertai kertas cukai. Oleh karena itu, dengan adanya pemusnahan ini, pihaknya berharap kepada para pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) agar tidak berbuat curang dalam menjalankan usahanya. “Mari kita ciptakan iklim usaha yang kondusif,” terangnya.

Hadir dalam agenda pemusnahan tersebut, jajaran pejabat Kanwil DJBC Jatim I, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kepolisian Resort Sidoarjo, Kodim 0816 Sidoarjo, Pomal Juanda, KPKNL beserta pejabat dari Pemkab Sidoarjo. (sty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *