Karyawan Pabrik Bagian Produksi Ditangkap Petugas BNNK Sidoarjo

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Seorang diduga pengguna obat-obatan terlarang, narkotika berjenis sabu-sabu, SH (37) warga Surabaya, ditangkap petugas di kawasan Jl Gilang, Taman, Sidoarjo, Senin (15/6/2020).

Buah dari laporan masyarakat, petugas langsung bergegas memburu tersangka. Usai tersangka berhasil ditangkap petugas sekitar pukul 20.30 WIB, kini mendekam di balik jeruji di kantor BNNK Sidoarjo.

Saat dilakukan gelar perkara di Kantor BNNK Sidoarjo, tersangka dihadirkan dalam giat tersebut.

Plt. Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo, Syamsul Arifin mengatakan, hasil penyelidikan sementara, diduga tersangka mendapat barang haram itu dari penjual luar daerah Sidoarjo. Jumlah barang bukti yang berhasil disita petugas, 1,04 gram, yang dibeli tersangka Rp 950 ribu.

“Setelah mendapat laporan masyarakat, kami bergerak, menangkap tersangka. Tersangka mengaku akan menggunakan barang haram itu untuk menambah energi saat bekerja sebagai karyawan pabrik,” katanya saat konferensi pers di Kantor BNNK Sidoarjo, Kamis (18/6/2020).

Sementara itu, saat gelar perkara tersebut tersangka mengaku, dirinya baru tiga bulan menggunakan barang haram tersebut.

“Rencananya mau saya pakai sendiri. Karena saya karyawan dan bekerja di bidang produksi butuh stamina. Baru tiga bulan ini saya menggunakan barang itu, setelah ditawari penjual,” aku SH, Kamis (18/6/2020).

Tersangka yang saat ini memiliki dua anak yang masih kecil-kecil itu terancam pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan petugas dan ditunjukkan dalam gelar perkara itu, selain sepoket narkotika jenis sabu-sabu juga baju tersangka, handphone dan sebungkus rokok serta sebuah kunci kendaraan. (sty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *