Tidak Bayar PPN Pemesanan Pita Cukai Rokok, Wajib Pajak Dipenjara
MALANG, SURYAKABAR.com – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang memvonis LF satu tahun enam bulan penjara, karena tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemesanan cukai hasil tembakau pada 2016 dan 2017.
“Kejadiannya tahun pajak 2016 dan 2017. Modus tidak membayar PPN atas pemesanan cukai hasil tembakau. Sangkaannya tidak menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Masa PPN,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) JawaTimur III, Win Susilo Hari Endriyas.
Pengadilan Negeri Kepanjen menyatakan LF terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana berupa dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang dapat menimbulkan kerugian negara. Atas tindakan LF tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 3.299.149.920.
Hasil putusan PN Kepanjen Nomor 847/Pid.B/2019/PN KPN atas kasus pidana dengan terdakwa LF, 3 Februari 2020, juga menjatuhkan denda dua kali pokok pajak terutang yaitu Rp 6.598.299.840.
BACA JUGA:
Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa LF diatur sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Pertama dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Kedua dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Ketiga dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Keempat dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 menjadi Undang-Undang (UU KUP).
Menurut Win Susilo Hari Endriyas, proses penegakan hukum DJP menganut asas “ultimum remedium” yaitu pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.
“Diupayakan terdapat alternatif penyelesaian selain pidana. Proses penegakan hukum pidana pajak dilakukan secara hati hati, dalam prosesnya dilakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk memastikan tahapan-tahapan telah terlampaui yaitu, tindakan persuasif telah dilakukan, unsur-unsur pidana pajaknya telah memenuhi, baru dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Jika tetap tidak ada pemenuhan kewajiban, maka dilakukan penyidikan,” urainya.
Lebih jauh Win Susilo Hari Endriyas menyebut proses penegakan hukum kasus ini tidak lepas dari kerjasama para penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, Direkrorat Jenderal Bea Cukai dengan Penyidik Kanwil DJP Jawa Timur III.
“Kami berharap ada detterent effect atau efek jera, sehingga terjadi kepatuhan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi Wajib Pajak (WP) maupun bagi WP lain,” tandasnya. (es)