KPPU dan Pusan National University Bahas Perbandingan Penegakan Persaingan Usaha RI-Korea Selatan

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pusan National University, Korea Selatan, bertukar perspektif mengenai desain kelembagaan dan mekanisme penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia dan Korea Selatan.

Perbandingan tersebut dinilai penting untuk memperkaya pemahaman mengenai pendekatan penegakan hukum persaingan di tengah dinamika pasar yang semakin kompleks.

Pertukaran perspektif tersebut berlangsung dalam kunjungan delegasi mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Pusan National University dalam rangkaian Student Colloquium and Summer School Visit yang digelar bersama Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), di Kantor KPPU Surabaya, Selasa (18/8/2026).

Anggota KPPU Rhido Jusmadi menjadi narasumber pada kegiatan ini, didampingi Plt Kepala Kantor KPPU Surabaya Dyah Paramita.

Diskusi juga melibatkan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo, serta pakar hukum Fakultas Hukum Unair Ria Setyawati.

Dalam paparannya, Rhido mengatakan, Indonesia dan Korea Selatan memiliki desain kelembagaan penegakan hukum persaingan yang berbeda.

Korea Fair Trade Commission (KFTC) menjalankan fungsi otoritas persaingan di Korea Selatan, sedangkan proses peradilan memiliki peran dalam penyelesaian sengketa dan pengujian keputusan sesuai sistem hukum yang berlaku.

Baca Juga:  KPPU Sidak Pasar Wonokromo Temukan Harga Cabai Rawit dan Beras Naik di Atas HET

Di Indonesia, KPPU memiliki kewenangan penegakan hukum persaingan usaha melalui pemeriksaan dan pemutusan perkara oleh Majelis Komisi.

Perbedaan desain kelembagaan tersebut turut membentuk karakter penegakan hukum persaingan di masing-masing negara.

Dalam menjalankan kewenangannya, KPPU memeriksa perkara melalui proses yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan bukti, keterangan, dan pembelaan sebelum Majelis Komisi mengambil keputusan.

Rhido menjelaskan, perkembangan kelembagaan KPPU sejak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU mulai menjalankan tugasnya pada 2000 dan pada 2026 memasuki usia ke-26.

Selain penegakan hukum, KPPU menjalankan fungsi pencegahan melalui kajian, advokasi, pemberian saran dan pertimbangan kepada pemerintah, serta pengawasan kemitraan.

Diskusi turut membahas karakter perekonomian Indonesia yang menempatkan negara, BUMN, sektor swasta, dan koperasi dalam satu ekosistem perekonomian nasional.

Kondisi tersebut memberikan tantangan tersendiri bagi pengawasan persaingan usaha, khususnya dalam memastikan peran negara pada sektor strategis tetap berjalan seiring dengan prinsip persaingan yang sehat.

Baca Juga:  DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp 1 Triliun

Menurut Rhido, keberadaan BUMN atau keterlibatan negara dalam suatu sektor tidak dengan sendirinya menghilangkan kebutuhan untuk memastikan perilaku usaha tetap sejalan dengan prinsip persaingan, khususnya ketika suatu kegiatan ekonomi berlangsung dalam pasar yang juga melibatkan pelaku usaha lainnya.

Delegasi Pusan National University juga mendapatkan gambaran mengenai proses penanganan perkara di KPPU.

Penanganan perkara dapat berasal dari inisiatif KPPU maupun laporan masyarakat dan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai fakta, alat bukti, serta keterangan dan argumentasi para pihak sebelum mengambil keputusan.

Pembuktian perkara persaingan usaha dapat melibatkan berbagai bentuk alat bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, petunjuk, dan keterangan pelaku usaha.

Diskusi juga membahas penggunaan bukti langsung maupun bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam mengungkap praktik antipersaingan.

Bukti tidak langsung, termasuk pola komunikasi dan hasil analisis ekonomi, dapat digunakan untuk membangun rangkaian pembuktian ketika bukti langsung tidak tersedia. Namun, kekuatan pembuktian tetap dinilai berdasarkan keterkaitan dan konsistensi seluruh alat bukti yang diperoleh dalam perkara.

Baca Juga:  PT SGN Catat Peningkatan Capaian Tebu Giling dan Produksi Gula di Semester I 2026

Pertukaran perspektif tersebut menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum persaingan tidak terlepas dari desain kelembagaan, mekanisme pembuktian, serta hubungan antara otoritas persaingan dan lembaga peradilan.

Perbedaan pengalaman Indonesia dan Korea Selatan menjadi ruang pembelajaran untuk melihat berbagai pendekatan dalam menghadapi perkembangan struktur pasar dan praktik usaha yang semakin kompleks.

Melalui kunjungan tersebut, KPPU berharap pertukaran pengetahuan dengan kalangan akademisi dan mahasiswa internasional dapat terus diperkuat.

Kolaborasi akademik semacam ini diharapkan turut memperluas pemahaman mengenai hukum persaingan usaha sekaligus mendorong pengembangan kebijakan persaingan yang adaptif, berbasis bukti, dan mampu mendukung terciptanya pasar yang efisien, inovatif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (aci)