Sebulan, Polresta Sidoarjo Tangkap 40 Tersangka Kasus Narkotika
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Polresta Sidoarjo menggelar ungkap kasus perkara penyalahgunaan narkotika sejak 1 sampai 29 Januari 2020 di Markas Polresta Sidoarjo, Kamis (30/1/2020) pagi.
Petugas berhasil mengamankan 40 tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya, dua wanita. Sejumlah barang bukti diamankan petugas, berupa sabu-sabu seberat 323 gram, ekstasi 1.312 lebih, 4 senjata air gun, dan senilai uang beserta alat komunikasi.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari 40 orang yang ditangkap terbanyak warga Sidoarjo. Ada sebagian tersangka merupakan residivis.
“Itu rata-rata pengedar. Banyak warga Sidoarjo, bahkan dalam rilis Satnarkoba Polresta Sidoarjo ungkap kasus ini ada 10 residivis yang ditangkap. Jumlah barang buktinya kali ini cukup besar,” katanya dihadapan awak media termasuk suryakabar.com, Kamis (30/1/2020).
Atas perbuatannya itu, para tersangka akan dikenakan pasal Pasal 111, 112, 114 UU no 35, dan Pasal 196, 197 UU no 36 dengan ancaman minimal penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Diketahui, dari sebanyak 40 orang tersangka itu dari 38 kasus. Selain residivis yang berhasil ditangkap, dugaan seorang di antara ke 40 orang tersangka itu merupakan jaringgan lintas pulau, Sumatra.
Zain menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan peredaran narkotika dengan berbagai cara. Seperti, sosialisasi yang dilakukan petugas menyasar dunia pendidikan. Hal ini, bekerjasama dengan Dispendik Sidoarjo.
“Petugas kami terjunkan ke sekolah-sekolah melakukan sosialisasi. Sosialisasi ke kampung dan perumahan bebas narkoba juga telah dilakukan petugas,” imbuhnya.
Menurut Zain, pihaknya akan gencar melakukan pencegahan bahaya penyalahgunaan narkotika khususnya di Sidoarjo. Mengingat, Sidoarjo merupakan daerah penyangga, dekat bandara dan pelabuhan, potensi sasaran besar peredaran bahan terlarang tersebut. (sty)