Ratusan Santri Keracunan MBG, SPPG Desa Kalitengah Sidoarjo Disuspend
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Penghentian operasional dilakukan setelah ratusan santri dan siswa dari 18 sekolah di wilayah Tanggulangin diduga mengalami keracunan, setelah mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disuplai SPPG Desa Kalitengah.
Wakil Koordinator Regional BGN Jawa Timur Teguh Bayu Wibowo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG Desa Kalitengah di Jalan Raya Tanggulangin, Rabu (2/9/2026) siang.
Sidak tersebut dilakukan bersama Bupati Sidoarjo Subandi, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing.
“Surat suspend-nya telah terbit, namun penyebab keracunan belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, termasuk bahan baku makanan yang diolah,” kata Teguh.
Menurut Teguh, masa penghentian sementara operasional SPPG tersebut berkisar dua minggu hingga satu bulan. Namun, durasi sanksi masih menunggu hasil investigasi dari BGN pusat.
“Suspennya ringan atau berat nanti menunggu investigasi pusat. Waktu suspend antara dua minggu hingga satu bulan. Namun, kalau pelanggarannya berat, SPPG ini ditutup permanen,” ujarnya.
Teguh menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, SPPG Desa Kalitengah sebenarnya telah memenuhi sejumlah persyaratan operasional.
SPPG tersebut telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi halal, serta pegawai yang memiliki sertifikat sebagai penjamah makanan.
“Semuanya sudah lengkap dan berizin. Hanya saja, bahan baku itu bagaimana, perlunya investigasi dan hasil lab nantinya yang bisa menjelaskan,” tutur Teguh.
Ia menegaskan, BGN belum dapat menyimpulkan penyebab kejadian keracunan sebelum seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan investigasi selesai.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah SPPG Desa Kalitengah dapat kembali beroperasi atau justru mendapatkan sanksi lebih berat hingga penutupan permanen. (sat)



