13,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Porong, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp 12,8 Miliar
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I memusnahkan 13.227.800 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode 1 Januari hingga awal Juni 2026.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Pasar Baru Porong, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (11/6/2026), sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat sekaligus penegasan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp 19,64 Miliar. Dari hasil penindakan itu, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan cukai senilai Rp 12,8 Miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan, pemusnahan barang kena cukai ilegal merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Menurut dia, keberadaan rokok ilegal tidak hanya mengurangi pendapatan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus diperkuat. Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur,” ujar Rusman.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bersumber dari penerimaan cukai telah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui berbagai program, termasuk perlindungan sosial bagi pekerja sektor tembakau.
Menurut Adhy, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal turut mendukung optimalisasi penerimaan negara yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
“Setiap rupiah penerimaan cukai yang terselamatkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah. Karena itu, upaya pemberantasan rokok ilegal harus menjadi tanggung jawab bersama,” kata Adhy.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto Syofian, menjelaskan, sebagian pemanfaatan DBHCHT juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan buruh industri hasil tembakau.
Ia mencontohkan penerima manfaat bantuan langsung tunai DBHCHT dari PT Gudang Garam di Sidoarjo yang turut merasakan manfaat program tersebut, yakni Diega Fatrian dan Ramadhani Ardiansyah.
“Sinergi antara pemerintah, Bea Cukai, dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan manfaat DBHCHT dapat dirasakan langsung oleh para pekerja sehingga perlindungan sosial mereka semakin kuat,” ujar Arie.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, yang menegaskan dukungan pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal.
Pemusnahan secara simbolis sengaja dilakukan di area pasar sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat mengenai keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Proses pemusnahan seluruh barang bukti dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 10 truk mengangkut jutaan batang rokok ilegal menuju fasilitas pengolahan limbah tersebut untuk dimusnahkan menggunakan empat unit mesin insinerator.
Melalui pemusnahan ini, pemerintah berharap dapat memberikan pesan tegas kepada pelaku usaha maupun masyarakat, peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi akan terus ditindak demi menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (sat)

