PWI Jatim Mediasi Karyawan Ter-PHK Koran SINDO

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Koran Seputar Indonesia (SINDO) terus memantik perhatian banyak pihak. Kali ini perhatian datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur.

Ini diketahui ketika perwakilan karyawan ter-PHK Koran SINDO Biro Jatim mendatangi Sekretariat PWI Jatim di Jalan Taman Apsari Surabaya, Selasa (25/7/2017) malam. Mereka diterima pengurus PWI Jatim, Ketua Akhmad Munir, Wakil Ketua Lutfi Hakim dan sekretaris Eko Pamuji.

“PWI Jatim berupaya membantu penyelesaian kasus PHK ini dengan cepat,” kata Akhmad Munir, Selasa (25/7/2017) malam.

Menurut Munir, PWI Jatim terus mengikuti perkembangan kasus PHK karyawan. Karena itu, kata Munir, PWI akan mencoba menghubungi langsung Hary Tanoesoedibjo selaku pemilik PT Media Nusantara Citra (MNC) sebagai induk perusahaan PT Media Nusantara Informasi (MNI) selaku penerbit Koran SINDO.

“Kami akan menghubungi Pak Hary Tanoe agar masalah ini segera tuntas. Buruh ter-PHK mendapatkan haknya,” imbuh Munir.

Mantan ketua Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Jatim ini juga menyinggung kemungkinan adanya investor masuk untuk menerbitkan kembali Koran SINDO Biro Jatim. Meski demikian, Munir tetap menginginkan masalah PHK kelar dulu, masalah pesangon yang menjadi hak karyawan diberikan.

Wakil Ketua PWI Jatim Lutfi menambahkan, tuntutan karyawan ter-PHK Koran SINDO sudah normatif, sesuai aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Permintaan karyawan ter-PHK ini sudah sesuai aturan, 2 x PMTK. Tuntutan ini tidak berlebihan. Kalau saya jadi karyawan yang ter-PHK, saya minta lebih dari 2 x PMTK. Saya minta 3 x PMTK, seperti ketika saya dulu berurusan dengan perusahaan media tempat kerja saya,” tandas Pak Item, sapaan Lutfi.

Pada kesempatan itu Ketua Paguyuban Karyawan (Pakar) SINDO Tarmuji Talmacsi mengatakan, pihaknya fokus ke tuntutan supaya manajemen dibawah naungan MNC memenuhi tuntutan hak karyawan, yakni pesangon 2 x PMTK.

“Tahapan demi tahapan terus diikuti karyawan ter-PHK. Hingga tripartit dan bahkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sekalipun. Kalau PHI, karyawan ter-PHK yakin menang. Bukti materiil hukum cukup menguatkan karyawan. Mulai surat PHK, risalah-risalah yang ada dan bukti pendukung lain. Bahkan kalau sampai PHI, karyawan akan menindaklanjuti dengan gugatan immateriil,” tegas Tarmuji yang terus getol menyuarakan kasus PHK Koran SINDO di televisi, radio, forum dialog lintas kampus dan aksi lainnya. (rmd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *