Jelang Pemilu 2024, Pemkab Sidoarjo Gencar Catat Administrasi Kependudukan

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sidoarjo gencar menjalankan pencatatan administrasi kependudukan khususnya Akta Kematian melalui inovasi Jemput Bola Terpadu Sidoarjo yang Gemilang (Jebete Sayang).

Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo, Reddy Kusuma mengatakan, tahun politik sangat rentan terjadi penyalahgunaan suara khususnya untuk warga yang telah meninggal, sehingga penting mengejar pencatatan adminduk kematian di desa-desa di 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

“Tujuan dari Jebete Sayang ini untuk memastikan semua masyarakat Sidoarjo agar mempunyai dokumen adminduk mulai kelahiran hingga kematian, namun tahun politik ini yang menjadi fokus kami adalah adminduk kematian,” ucapnya, Senin (16/10/2023).

Baca Juga:  KPU Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pemilih Pemula di SMPN 2 Buduran

Reddy menambahkan, dalam pencatatan sipil yang perlu menjadi perhatian lebih adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian sehingga tidak ditemukan lagi penduduk yang sudah meninggal tetapi namanya masih ada dalam daftar pemilih.

“Sasaran kami adalah masyarakat yang meninggal tapi belum terlaporkan, nah jika tidak dilaporkan maka namanya masih ada di database pusat, sehingga saat pemilu, pilkada, pilkades nama ini muncul karena belum terhapus secara nasional,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua KPU Pusat ke Sidoarjo

Ia berharap, dengan adanya program Jebete Sayang ini, adminduk di Kabupaten Sidoarjo akan semakin tertib dan akurat.

“Inovasi Jebete ini juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib adminduk,” tutupnya.

Sebagai informasi, Program Jebete Sayang merupakan inisiatif Disdukcapil Sidoarjo untuk memudahkan warga dalam mengurus adminduk selain pengajuan secara online via Plavon Dukcapil.

Melalui program ini, Disdukcapil akan memberikan pelayanan terpadu yang lebih efisien, di antaranya paket Akta Kelahiran (Akta Kelahiran, KK dan KIA), paket Akta Kematian (Akta Kelahiran, KK dan KTP perubahan status), paket Pindah Masuk/Keluar (KK, KTP perubahan status dan KIA), layanan KIA, layanan Kartu Keluarga, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta konsultasi Informasi Adminduk. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *