DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Bojonegoro
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II melakukan penyerahan tersangka inisial ITH beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro di Jl. Rajekwesi No.31, Jetak, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (17/11/2021).
Tersangka ITH selaku Direktur Utama PT RPM diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 39A huruf a yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, Pasal 39 ayat (1) huruf i yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, dan Pasal 39 ayat (1) huruf d yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
“Akibat perbuatan tersangka ITH yaitu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama kurun waktu Januari 2018 sampai
Desember 2019 (masa pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2019), dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp377.497.254,” ujar Lusiani, Kakanwil DJP Jatim II dalam rilis, Kamis (18/11/2021).
BACA JUGA:
Tindak pidana tersebut dilakukan tersangka ITH bersama S (dalam status DPO) yang juga sebagai Direktur PT RPM di tempat kegiatan usaha atau domisili PT RPM di Bojonegoro, yang menjadi wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro.
PT RPM didirikan 9 September 2017 di Bojonegoro, dengan kegiatan usaha sebagai penyalur bahan bakar solar HSD (High Speed Diesel)/solar industri dan juga sebagai transportir bahan bakar solar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro ini merupakan wujud nyata keseriusan Kanwil DJP Jawa Timur II dalam memberikan efek jera bagi wajib pajak pelaku tindak pidana.
“Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen akan terus melakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan dalam rangka pengamanan penerimaan negara,” tandasnya. (es)