Hampir Rp 4 Triliun Terkumpul dari Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

JAKARTA, SURYAKABAR.com – Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sampai dengan 31 Oktober 2021 telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp3,92 triliun ke kas negara. Jumlah tersebut terdiri dari setoran 2020 sebesar Rp0,73 triliun dan setoran 2021 sebesar Rp3,19 triliun.

Setoran tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE. Mereka merupakan bagian dari total 87 pelaku usaha
PMSE yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Jumlah tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukkan atau penghapusan yang dilakukan DJP dengan melihat kondisi terkini. Terakhir, pada September 2021, DJP menunjuk empat pelaku usaha untuk turut memungut PPN PMSE. Empat perusahaan tersebut adalah Chegg, Inc, NBA Properties,Inc, Activision Blizzard International B.V, dan Economist Digital Services Limited.

BACA JUGA:

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menerangkan, dengan penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

“Untuk waktu mulai memungut PPN oleh empat pelaku usaha yang terakhir ditunjuk yakni sejak 1 Oktober 2021, karena empat pelaku usaha tersebut telah ditunjuk sejak September 2021,” kata Neilmaldrin Noor.

Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Lebih lanjut, DJP mengapresiasi langkah-langkah aktif sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk untuk berpartisipasi dan patuh menjalankan kewajibannya.

Selain itu, DJP juga terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia, sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku
usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah. (es)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *