Mulai Agustus Calon Pengantin di Jatim Wajib Tes Urine
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jatim mewajibkan calon pengantin tes urine.
Langkah ini diambil untuk menekan dan memerangi penyalahgunaan narkoba, sekaligus upaya menciptakan masa depan bangsa bebas dari narkoba.
“Karena pasangan yang baru menikah inilah yang kelak akan mempunyai keturunan yang akan menjadi penerus bangsa. Sehingga kesadaran orang tua harus dibangun sejak dini, yaitu melalui adanya tes urin narkotika sebelum menikah. Dan ini harus dilaksanakan untuk mempersiapkan generasi emas ke depan sesuai tema Hari Anti Narkoba Internasional 2019 yaitu Millenial Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indonesia Emas,” ujar Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol. Bambang Priyambadha, Jumat (12/7/2019).
Menurut Bambang, apabila ada calon pengantin yang terindikasi positif narkoba bukan serta merta batal menikah.
“Calon pengantin tetap melangsungkan proses pernikahan, namun wajib melapor ke BNNP/BNN Kabupaten atau Kota, RSUD, dan Institusi Penerima WajiB Lapor (IPWL) Puskesmas se Jatim untuk dilakukan rehabilitasi. Dan rehabilitasi di BNN gratis,” tambahnya.
Bambang juga mengungkapkan tes urin ini sama dengan tes urin untuk pengurusan surat keterangan bebas narkoba.
“Sama dengan permohonan pengurusan surat keterangan bebas narkoba untuk syarat melamar pekerjaan. Nantinya hasil tes urin tersebut dapat dilampirkan dalam persyaratan permohonan menikah,” jelasnya.
Kakanwil Kemenag Jatim, Moch. Amin Mahfud menerangkan, tes urin untuk calon pengantin akan dilaksanakan di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
“Paling lambat sudah mulai kita laksanakan awal Agustus sosialisasi sekaligus pelaksanaannya. Dan ini merupakan persyaratan mutlak,” bebernya.
Dirinya juga menambahkan apabila ada calon pengantin yang positif narkoba maka tetap dapat melangsungkan pernikahan.
“Tetap dapat menikah. Namun setelah menikah, baru akan dilaksanakan rehabilitasi,” pungkasnya. (wob)