KPPU Kanwil IV Surabaya Sosialisasi Persaingan Usaha dan Survei Persepsi Regulator di NTB

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya menggelar sosialisasi persaingan usaha dan survei persepsi regulator di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kegiatan yang digelar melalui Zoom ini dibuka Komisioner KPPU Eugenia Mardanugraha, dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo yang memaparkan Survei Persepsi Regulator terhadap Persaingan Usaha, serta Plt Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Dyah Paramita yang membahas Peran Strategis Persaingan Usaha yang Sehat.

Romi mengatakan, Survei Persepsi Regulator terhadap Persaingan Usaha merupakan bagian dari penyusunan Indeks Persaingan Usaha Daerah 2026.

Survei ini bertujuan mengetahui persepsi regulator pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota terhadap kondisi persaingan usaha di daerah.

Sektor yang dicakup antara lain pertanian, perkebunan, pertambangan, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, jasa, dan keuangan.

Baca Juga:  KPPU Perkuat Pencegahan Pelanggaran Persaingan Usaha di Sektor Ekonomi Digital

“Responden diminta melengkapi identitas berupa nama, nomor telepon, instansi, jabatan, serta kabupaten atau kota, kemudian memilih satu sektor atau subsektor yang paling dipahami,” ujarnya, Senin (2/11/2026).

Selanjutnya, responden harus menjawab 26 pernyataan secara konsisten berdasarkan sektor yang dipilih. Pernyataan tersebut mencakup tujuh dimensi, yakni struktur pasar (pernyataan 1-7), perilaku usaha (8-11), pangsa pasar (12-13), regulasi dan kebijakan (14-18), permintaan (19-20), penawaran (21-22), serta kelembagaan (23-26).

Melalui survei tersebut, regulator diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tingkat konsentrasi pasar, hambatan bagi pelaku usaha baru, pilihan produk, persaingan harga, strategi promosi, pemanfaatan platform digital, inovasi, efisiensi teknologi, serta peran pemerintah daerah dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga:  KPPU Bekali Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Pengisian dilakukan melalui tautan atau kode QR yang dibagikan di kolom percakapan Zoom. Peserta diimbau menyimpan tautan tersebut agar dapat mengisi kuesioner sesuai arahan.

Sedangkan, Dyah Paramita menjelaskan mengenai Peran Strategis Persaingan Usaha yang Sehat. Menurutnya, prinsip persaingan usaha berkaitan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, efisiensi yang berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta keseimbangan perekonomian nasional.

“Selain itu, pelaksanaan persaingan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelasnya.

Baca Juga:  KPPU Dorong Ekosistem Usaha Sehat untuk Perkuat Industri Media

Dyah menegaskan, persaingan usaha yang sehat dapat mendorong efisiensi, inovasi, harga yang kompetitif, peningkatan kualitas, serta beragam pilihan produk bagi konsumen.

“Sebaliknya, praktik yang dapat menghambat persaingan antara lain kartel atau penetapan harga, pembatasan pasokan, praktik monopoli, penyalahgunaan posisi dominan, dan persekongkolan tender,” tegasnya.

KPPU memiliki peran dalam penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, serta pengawasan terhadap merger dan akuisisi.

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada KPPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (aci)