KPPU Perkuat Pencegahan Pelanggaran Persaingan Usaha di Sektor Ekonomi Digital
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak pelaku usaha digital memperkuat kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha, terutama dalam menerapkan kebijakan harga dan menjalankan kegiatan usaha di pasar yang memiliki karakteristik platform digital.
Upaya ini dilakukan melalui edukasi dan pencegahan agar inovasi bisnis tetap berkembang tanpa menghambat persaingan yang sehat dalam Pelatihan Kepatuhan Persaingan Usaha kolaborasi dengan Grab Indonesia di Surabaya, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPPU meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sekaligus mendorong penerapannya dalam kebijakan dan pengambilan keputusan bisnis.
Anggota KPPU Aru Armando menekankan pentingnya komunikasi yang konstruktif antara KPPU dan pelaku usaha, khususnya ketika perusahaan mengembangkan model bisnis, meluncurkan inovasi layanan, atau mengambil keputusan korporasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum persaingan usaha.
Pelaku usaha juga didorong memanfaatkan ruang komunikasi dan konsultasi dengan KPPU apabila menghadapi pertanyaan mengenai kesesuaian kebijakan bisnis atau langkah korporasi dengan ketentuan persaingan usaha yang berlaku.
“Pendekatan preventif penting agar pelaku usaha memahami batasan hukum sejak awal. Dengan begitu, inovasi dan pengembangan bisnis dapat berjalan seiring dengan terjaganya proses persaingan yang sehat,” ujarnya.
Dalam pemaparan materi, Aru membahas Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai penyalahgunaan posisi dominan. Menurutnya, posisi dominan bukanlah sesuatu yang dilarang dengan sendirinya.
“Persoalan hukum muncul ketika posisi tersebut disalahgunakan melalui perilaku yang dapat menghambat persaingan, membatasi pasar, atau merugikan proses persaingan yang sehat,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Dyah Paramita membahas Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan penetapan harga.
Menurutnya, ketentuan ini melarang perjanjian penetapan harga antara pelaku usaha yang bersaing untuk membayar harga yang sama atas barang dan/atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan, dengan memperhatikan cakupan serta pengecualian yang diatur undang-undang.
Dalam praktik bisnis, perusahaan pada prinsipnya memiliki ruang untuk menentukan strategi harga secara independen. Namun, kesepakatan dengan pesaing untuk menetapkan harga merupakan perilaku yang dilarang hukum persaingan usaha.
“Karena itu, kebijakan harga, diskon, dan promosi perlu disusun dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta tidak menjadi sarana koordinasi antarpesaing yang melanggar hukum,” terangnya.
Perkembangan teknologi juga membuat pengambilan keputusan bisnis semakin bergantung pada sistem dan pengolahan data.
Dalam konteks tersebut, perusahaan perlu memastikan penggunaan teknologi dalam penentuan harga maupun penyusunan strategi komersial tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha.
Pelatihan di Surabaya ini sekaligus menutup rangkaian kegiatan edukasi kepatuhan persaingan usaha bersama Grab Indonesia sepanjang 2026, setelah sebelumnya dilaksanakan di Jakarta, Medan, dan Yogyakarta. (aci)


