Bea Cukai Jatim I Ingatkan Pedagang: Berjualan Rokok Ilegal Bisa Berujung Pidana

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I mengingatkan para pedagang dan pelaku usaha rokok agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain berpotensi kehilangan barang dagangan akibat penyitaan, pelaku juga terancam sanksi administratif hingga pidana sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan, pemahaman terhadap ketentuan cukai penting dimiliki para pelaku usaha agar tidak terjerat persoalan hukum. Menurut dia, terdapat lima jenis pelanggaran di bidang cukai, empat di antaranya masuk kategori tindak pidana.

Sementara itu, pelanggaran berupa salah peruntukan pita cukai dapat dikenai sanksi administratif berupa denda. Pelanggaran ini terjadi ketika pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan jenis produk rokok yang dipasarkan.

Sebagai contoh, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) menggunakan pita cukai yang seharusnya diperuntukkan bagi Sigaret Kretek Tangan (SKT). Meski sama-sama produk rokok, keduanya memiliki klasifikasi dan ketentuan tarif cukai berbeda.

Baca Juga:  Kemenkeu Jatim Sita 284,01 Juta Batang Rokok Ilegal hingga September 2026

“Produsen yang melakukan pelanggaran tersebut tetap diwajibkan membayar kekurangan cukai sesuai tarif yang seharusnya. Selain itu, mereka juga dikenai denda berdasarkan tingkat pelanggaran. Besaran denda bahkan dapat mencapai sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” tuturnya kepada perwakilan pedagang, Kamis (29/10/2026).

Sebagai gambaran, apabila kewajiban cukai suatu produk mencapai Rp 1 Miliar, denda maksimalnya dapat mencapai Rp 10 Miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Rusman, pemberian sanksi tersebut bertujuan memberikan efek jera sekaligus mencegah penyalahgunaan pita cukai.

Penegakan aturan juga diperlukan untuk melindungi penerimaan negara dari praktik perdagangan produk hasil tembakau ilegal.

Baca Juga:  Bea Cukai Jatim I Raup Rp38,99 Triliun, Sita 152 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I 2026

“Kami terus mendorong pendekatan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha. Dengan memahami ketentuan yang berlaku, pedagang diharapkan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” imbuhnya.

Rusman mengingatkan, keuntungan yang diperoleh dari penjualan rokok ilegal tidak sebanding dengan risiko yang harus ditanggung.

Baca Juga:  Realisasi Investasi Jateng Tembus Rp72,54 Triliun, Serap 340 Ribu Pekerja

Barang dagangan dapat disita, sementara pelaku juga berpotensi menghadapi proses hukum apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana.

Ia menilai tingginya komponen cukai dan pajak dalam harga rokok menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian pihak menghindari kewajiban tersebut demi memperoleh keuntungan lebih besar.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi rokok ilegal dan memilih menjalankan usaha secara legal agar tidak berhadapan dengan sanksi hukum,” tutup Rusman Hadi. (sat)