Berita Makassar
Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 294.000 Batang Rokok Ilegal, Ditaksir Rugikan Negara Rp 312.279.567

MAKASSAR, SURYAKABAR.com – Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Penindakan terbaru masih dalam rangka Operasi Gurita, berhasil mengamankan 294.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Rokok ilegal yang merugikan negara ratusan juta rupiah dan batal beredar di Makassar itu, berhasil digagalkan melalui pengawasan rutin di dua tempat berbeda. Yakni di gudang ekspedisi di Kota Makassar dan area Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Barang ilegal tersebut, ditemukan dalam paket di salah satu ekspedisi di Kota Makassar. Di lokasi berbeda, di pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, petugas juga mendapati truk yang mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diduga ilegal.

Baca Juga:  DPO Terpidana Pajak Rp 1,7 M Asal Nabire Ditangkap di Makassar

Total jumlah penindakan tersebut, bernilai Rp 478.813.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 312.279.567. Selanjutnya, barang ilegal beserta pelaku diamankan ke KPPBC Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:  KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Kerahkan Fasilitas Bantu Evakuasi dan Tindakan Medis, Ini Daftar Nama Korban

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengatakan, penindakan seperti ini akan terus dilakukan. Rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tapi juga menghambat perekonomian nasional.

“Keberhasilan penindakan tersebut, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai,” tegas Ade Irawan, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga:  Bea Cukai Kolaborasi BNNP Gagalkan Upaya Penyeludupan Sabu 2 Kg di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin

Lebih lanjut Ade menjelaskan selain tegas dalam penindakan, Bea Cukai juga terus mengedepankan strategi pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat serta pelaku usaha.

Tujuannya sebut Ade, adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.

“Upaya yang kami lakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif demi membangun kesadaran masyarakat, cukai merupakan salah satu sumber penting penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik,” sebutnya. (jup)