Kanwil DJP Jawa Timur III Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan kepada Kejaksaan

MALANG, SURYAKABAR.com – Sebagai wujud nyata komitmen dalam penegakan hukum di bidang perpajakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III, bersinergi dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II/P-22) atas perkara tindak pidana perpajakan kepada pihak Kejaksaan.

Penyerahan Tahap II atas tersangka berinisial IEC dilaksanakan, Kamis (10/9/2026) di Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

IEC, yang menjabat sebagai Manajer Akuntansi PT MCM Probolinggo, diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif atau faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya pada periode Januari 2018 hingga Desember 2021.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan. Dari praktik penerbitan faktur pajak fiktif tersebut, tersangka diduga menerima aliran dana berupa fee ke rekening pribadinya yang
mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.165.058.222.

Atas perbuatannya, tersangka IEC dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf b atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga:  Kanwil DJP Jatim I Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT TSP, Kerugian Negara Rp614 Juta

Selain itu, saat ini PPNS Kanwil DJP Jawa Timur III juga telah menyerahkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap (P-21) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dari kasus penggelapan PPN dengan modus tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut oleh tersangka IHD melalui CV PB yang beralamat di Kabupaten Jember yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.909.534.788.

Perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Imbauan dan Peringatan Terkait Pemenuhan Kewajiban Pajak Penegakan hukum yang dilakukan PPNS Kanwil DJP Jawa Timur III merupakan bagian dari upaya terakhir dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di bidang perpajakan.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara sebelum penerapan sanksi pidana.

Baca Juga:  DJP Jawa Timur I Serentak Selenggarakan Pajak Bertutur 2026, Gatotkaca Bertutur Pajak "Pajak Kita, Energi Generasi Juara"

Sejalan dengan hal tersebut, DJP mengingatkan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, termasuk menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut kepada negara.

Khusus bagi Wajib Pajak yang telah mengkreditkan faktur pajak fiktif atau yang status Pengusaha Kena Pajak (PKP)-nya telah di-suspend, DJP mengimbau agar segera melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan melunasi kekurangan pembayaran pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJP juga menegaskan, berdasarkan Pasal 39A Undang-Undang Perpajakan, penerbit maupun pengguna faktur pajak fiktif dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak, khususnya dalam administrasi dan penerbitan Faktur Pajak, akan semakin mudah, akurat, dan terintegrasi melalui implementasi Sistem Coretax.

Baca Juga:  Kanwil DJP Jatim III Catat Pertumbuhan Pelaporan SPT Tahunan Capai 10,87 Persen, DJP Dorong Digitalisasi Penyampaian SPT Tahunan

Menanggapi rangkaian penegakan hukum tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga amanah penerimaan negara.

“Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan tegas bagi Wajib Pajak lainnya agar menjauhi praktik-praktik yang melanggar ketentuan perpajakan. Kesadaran Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan sistem perpajakan yang kuat untuk mendukung Indonesia yang lebih maju,” ujar Paryan.

Kanwil DJP Jawa Timur III menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas sinergi, dukungan, dan kolaborasi yang telah terjalin dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

Kolaborasi antarlembaga ini diharapkan dapat terus diperkuat guna mewujudkan penegakan hukum yang
efektif, memberikan kepastian hukum, serta menjaga penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional. (*)