Kanwil DJP Jatim I Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT TSP, Kerugian Negara Rp614 Juta

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I telah menyelesaikan salah satu proses penting dalam penegakan hukum di bidang perpajakan, yaitu dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II/P-22) kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penyerahan tersebut dilakukan atas kasus tindak pidana perpajakan dengan tersangka berinisial AF selaku Direktur PT TSP di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (3/9/2026).

AF melalui PT TSP dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS).

Faktur Pajak TBTS tersebut dibeli pada masa tertentu dan kemudian dikreditkan sebagai Pajak Masukan untuk memperkecil keuntungan atau bahkan mencatat kerugian bagi perusahaan.

Baca Juga:  Kanwil DJP Jawa Timur I Resmikan Tax Center Unusa, Perkuat Sinergi Literasi Pajak

Pengkreditan Faktur Pajak TBTS dilakukan dalam SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp614 juta.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi intensif antara PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pengawasan dari Korwas PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Baca Juga:  DJP Jawa Timur I Serentak Selenggarakan Pajak Bertutur 2026, Gatotkaca Bertutur Pajak "Pajak Kita, Energi Generasi Juara"

Sinergi tersebut dilakukan sejak awal penanganan perkara dengan komitmen bersama untuk menyelesaikan perkara hingga tuntas.

Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan memastikan aspek formil dan materiil terpenuhi sesuai ketentuan hukum.

Setelah melalui serangkaian penyidikan dan pengujian kelengkapan berkas, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

“Penanganan perkara ini tidak terlepas dari sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum perpajakan. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung penanganan perkara ini sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Max.

Baca Juga:  Hari Pelanggan Nasional, Bandara Juanda Bagi 1.800 Snack dan Souvenir Gratis untuk Penumpang

Max menegaskan, praktik penggelapan pajak melalui penerbitan dan/ atau penggunaan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) merupakan tindak pidana serius di bidang perpajakan yang tidak dapat ditoleransi.

“Penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan dengan menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya,” tegas Max.

DJP akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggaran perpajakan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk mendorong kepatuhan sukarela dan memberikan perlindungan terhadap penerimaan negara. (*)