BEI Terbitkan Aturan Saham Hijau, Buka Peluang Investasi Berbasis Ekonomi Rendah Karbon
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan aturan mengenai saham berbasis hijau melalui IDX Green Equity Designation.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan sekaligus membuka peluang lebih besar bagi investasi yang mendukung ekonomi rendah karbon.
Melalui skema tersebut, BEI memberikan penanda bagi emiten yang memenuhi kriteria tertentu dalam menjalankan aktivitas usaha berwawasan lingkungan.
Penandaan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan investor yang menerapkan prinsip environmental, social and governance (ESG) dalam mengidentifikasi perusahaan yang memiliki kontribusi terhadap kegiatan ekonomi hijau.
Kepala Unit Pengembangan Bisnis Indeks dan ESG BEI Rony Suniyanto Djojomartono mengatakan, penetapan status saham hijau dibagi menjadi dua kategori, yakni green equity atau saham hijau dan green equity transition atau saham hijau transisi.
“Untuk saham hijau diprioritaskan bagi perusahaan yang pendapatan tahunannya lebih dari 50 persen berasal dari aktivitas hijau. Ini biasanya sesuai dengan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) OJK,” ujarnya.
Rony menjelaskan, penerapan IDX Green Equity Designation mengacu pada lima pilar yang tercantum dalam World Federation of Exchanges (WFE) Green Equity Principles.
Kelima pilar tersebut mencakup pendapatan atau investasi, keselarasan dengan taksonomi, tata kelola perusahaan, asesmen, serta keterbukaan informasi.
Menurutnya, proses untuk mendapatkan penetapan tersebut dilakukan secara bertahap. Emiten terlebih dahulu melakukan self-assessment terhadap portofolio kegiatan usahanya.
Hasil penilaian tersebut kemudian diverifikasi pihak ketiga sebelum diajukan kepada BEI untuk memperoleh persetujuan.
Meski demikian, Rony mengakui jumlah perusahaan yang memanfaatkan skema saham hijau saat ini masih terbatas.
Padahal, peluangnya dinilai cukup besar, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi untuk mendukung transisi menuju energi dan ekonomi yang lebih bersih.
Sejumlah sektor dinilai memiliki potensi untuk masuk dalam ekosistem tersebut, antara lain energi, kehutanan dan pemanfaatan lahan, pengelolaan sampah, hingga industri. “Potensinya cukup besar, baik untuk menggaet investasi di pasar domestik maupun global,” jelasnya.
Penerapan IDX Green Equity Designation juga mengacu pada pengalaman sejumlah bursa di dunia yang telah mengembangkan prinsip serupa, di antaranya Brasil, Swiss, Filipina, dan Amerika Serikat.
Dari sisi perkembangan ekosistem ESG di dalam negeri, BEI mencatat sebanyak 87 persen emiten telah menyampaikan laporan keberlanjutan per Juli 2026.
Sedangkan, dana kelolaan atau asset under management (AUM) reksa dana dan ETF berbasis ESG disebut telah melonjak hingga 177 kali lipat sejak 2014.
Di sisi lain, penerbitan instrumen obligasi berwawasan lingkungan, termasuk green, social and sustainability bonds/sukuk (GSS Bonds/Sukuk), juga terus berkembang dengan nilai kumulatif mencapai puluhan triliun rupiah.
Dengan hadirnya IDX Green Equity Designation, BEI berharap pasar modal Indonesia tidak hanya semakin transparan dalam mengidentifikasi aktivitas usaha hijau, namun juga mampu memperluas pilihan investasi berkelanjutan. (aci)

