Lebih 725 Juta Masyarakat Manfaatkan Layanan Program JKN BPJS Kesehatan sepanjang 2025
SURABAYA, SURYAKABAR.com – BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,62 persen dari total penduduk Indonesia.
“Jumlah tersebut tercatat hingga 31 Desember 2025. Besarnya cakupan kepesertaan tersebut diikuti dengan tingginya pemanfaatan layanan kesehatan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito dalam Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan 2025, Kamis (2/7/2026).
Sepanjang 2025 Program JKN mencatat lebih dari 725,3 juta pemanfaatan layanan kesehatan, atau lebih dari 1,9 juta pemanfaatan layanan setiap hari.
“Angka tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Program JKN, sekaligus menunjukkan layanan kesehatan yang berkualitas semakin mudah diakses oleh peserta di seluruh Indonesia. Selain itu, BPJS Kesehatan secara konsisten memperkuat transformasi digital melalui berbagai kanal layanan,” ungkapnya.
Pujo menegaskan, kemudahan akses melalui inovasi dalam pelayanan JKN, seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, serta Care Center 165 memperluas jejaring fasilitas kesehatan dengan 23.770 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Selain itu, 3.194 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan 6.190 fasilitas kesehatan penunjang yang tersebar di seluruh Indonesia yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Pujo menyebut, keberhasilan penyelenggaraan Program JKN juga ditopang pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang sehat dan akuntabel. Hingga akhir 2025, aset bersih DJS Kesehatan tercatat sebesar Rp30,04 Triliun, yang mampu memenuhi estimasi pembayaran klaim selama 1,88 bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sedangkan, hasil investasi Dana Jaminan Sosial Kesehatan mencapai Rp3,94 Triliun, mencerminkan pengelolaan dana yang dilakukan secara hati-hati dan berorientasi pada keberlanjutan program,” terangnya.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat mengatakan, sebagai pengelola dana publik yang berasal dari peserta, pemerintah, dan pemberi kerja, BPJS Kesehatan memikul amanah besar untuk memastikan penyelenggaraan Program JKN dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan integritas.
“Public Expose merupakan wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus bentuk pertanggungjawaban BPJS Kesehatan dalam mengelola Program JKN secara profesional,” katanya.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai penyelenggaraan Program JKN juga merupakan upaya negara dalam mengimplementasikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, BPJS Kesehatan telah menunjukkan berbagai kemajuan dalam penyelenggaraan Program JKN, mulai dari peningkatan kualitas layanan, perluasan akses, hingga penguatan tata kelola.
“Berbagai capaian tersebut perlu terus diperkuat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar Program JKN semakin berkelanjutan dan manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (aci)


